Subang – Javanewsonline.co.id – AWPI DPC Kabupaten Subang, Jawa Barat, mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Subang untuk menindaklanjuti pengaduan terkait pelaksanaan program revitalisasi di SD Negeri Pamanukan Seberang 2, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Apud Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan monitoring dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan revitalisasi di sekolah tersebut.

Apud juga mengucapkan terima kasih kepada AWPI yang telah menyampaikan pengaduan dan turut mendorong peningkatan pengawasan terhadap program revitalisasi sekolah lainnya.

Terkait pembagian kewenangan, Apud menjelaskan bahwa aspek teknis konstruksi berkaitan dengan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedangkan pemeriksaan internal pemerintah daerah dapat melibatkan Inspektorat. Adapun Dinas Pendidikan menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi sesuai tugas dan kewenangannya.

Secara regulasi, peran Dinas Pendidikan dalam pengawasan program revitalisasi perlu mengacu pada ketentuan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian urusan pemerintahan, termasuk pengelolaan pendidikan dasar oleh pemerintah kabupaten/kota.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagai salah satu dasar pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  3. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, terkait percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan.
  4. Petunjuk teknis program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026, serta ketentuan bantuan pemerintah yang berlaku bagi sekolah penerima program.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tindak lanjut pengaduan perlu dilakukan sesuai pembagian tugas masing-masing instansi. Dinas Pendidikan dapat melakukan monitoring dan evaluasi sesuai kewenangannya, berkoordinasi dengan tenaga atau instansi teknis untuk persoalan konstruksi, serta meneruskan dugaan penyimpangan administrasi dan anggaran kepada Inspektorat atau APIP apabila memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

AWPI berharap komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dapat diwujudkan melalui pemeriksaan lapangan, penelaahan dokumen, dan evaluasi yang objektif terhadap pelaksanaan revitalisasi SDN Pamanukan Seberang 2.

AWPI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan sarana pendidikan di Kabupaten Subang. ( Esa Nugraha )