Kayuagung (OKI) – Javanewsonline.co.id | Sudah hampir delapan bulan permasalahan tanah yang dijadikan hutan kota oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, sampai saat ini belum ada kepastian, dikarenakan lahan yang ditempati belum ada penyelesaian dengan ahli waris.

Keluarga ahli waris (alm) H Jalil bin Dirga Dekana memblokir jalan masuk lahan hutan kota kawasan tersebut, karena belum ada kompensasi dari Pemkab OKI. Perwakilan kuasa ahli waris pemilik lahan mulai memasang kayu di jalan poros didalam kawasan hutan kota, Kamis (28/7).
Sebanyak 3 spanduk dipasang ahli waris, diantaranya bertuliskan ‘Mohon Maaf kepada warga masyarakat aparat penegak hukum dan pihak berwenang, kami memagar seluruh tanah milik H Jalil harap maklum dan terima kasih.
Sementara, Husin perwakilan dari ahli waris mengatakan, terkait permasalahan ini, sudah ada mediasi dengan Komisi III DPRD, di ruang rapat banggar, dari pihak pemerintah OKI diwakili oleh Dinas Pertanahan dan DLH.
Akibat penutupan jalan, sejumlah warga yang hendak melintas terpaksa putar balik. Mereka mengaku kecewa karena belum ada ganti rugi. Apalagi penutupan jalan dipicu karena persoalan lahan yang tak kunjung diganti rugi.
Husin menjelaskan, jika sudah ada kejelasan dari pemerintah OKI, maka pihaknya akan membuka kembali pemblokiran, selagi belum ada penyelesaian ganti rugi maka lahan tersebut akan tetap ditutup.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika jalan hutan kota sejak pagi hari ditutup oleh pemilik lahan. Ia tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa jalan tersebut ditutup oleh ahli waris pemilik lahan.
Namun dari informasi yang diperoleh dari keluarga ahli waris, yang jumlahnya mencapai belasan orang, lahan tersebut sengaja ditutup, karena belum ada titik temu selama lebih kurang 8 bulan menunggu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, lahan yang diblokir berada di hutan kota tidak jauh dari SMKN 3 Kayuagung dan pemukiman warga perumahan Jokowi, Kelurahan Kedaton Kecamatan Kota Kayu Agung, sementara pintu masuknya melalui lahan milik ahli waris.
Lahan tanah atas nama ahli waris Alm H Jalil bin Dirga Dekana seluas 7 hektar, hingga saat ini belum ada ganti rugi dan lahan tersebut sejak tanggal 18 Maret 2022 lalu sudah dilakukan rapat kedua di ruang banggar DPRD. Namun pihak Pemkab OKI belum memberikan ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan, hingga akhirnya terjadi pemblokiran pintu masuk menuju ke hutan kota.
Kapolsek Kayuagung AKP Eko Suseno menghimbau kepada keluarga ahli waris, agar mau membuka jalan yang di blokir, supaya warga sekitar dan anak-anak sekolah bisa melintasi jalan tersebut.
Sedangkan Camat Kota Kayuagung, Iskandar mengharapkan akses jalan untuk warganya, agar bisa melintas, namun ditolak oleh ahli waris. Ahli waris tidak menyetujuinya, karena belum ada ganti rugi dari pemerintah daerah.
Ahli waris juga mengatakan, setelah pemblokiran jalan pintu masuk hutan kota, sorenya Bupati OKI Iskandar SE meninjau langsung kelokasi pemblokiran jalan masuk hutan kota.
Bupati meminta agar pihak ahli waris bisa membuka pemblokiran jalan tersebut. Ia berjanji akan memanggil pihak ahli waris, untuk berdiskusi dan bermusyawarah. Pihak ahli waris menyambut baik saran dan itikat baik bupati, namun, tetap akan menutup jalan sebelum ada penyelesaian ganti rugi.
“Kami tetap menutup jalan ini, sebab tanah jalan ini masih milik ahli waris, kami tidak melarang warga untuk melintas, di setiap titik ada persimpangan yang masih bisa dilalui dan juga kami tidak melarang pihak sekolah untuk beraktivitas. Silahkan, namun untuk penutupan jalan pintu masuk tetap akan kami lakukan sebelum adanya penyelesaian dari pemerintah,” tegasnya. (Irwan)