Batam — Javanewsonline.co.id | Perkara pidana yang menjerat terdakwa Aman di Pengadilan Negeri Batam memasuki tahapan akhir. Tim penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang yang digelar Kamis (16/12/2025), menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang mendakwa Aman dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Penasihat hukum terdakwa, Advokat Rusdinur, menegaskan bahwa seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Hal itu disampaikan Rusdinur kepada awak media, Jumat (19/12/2025).
“Unsur pokok atau inti delik Pasal 263 ayat (2) KUHP yang didakwakan jaksa sangat berbeda dengan fakta yang terungkap di persidangan. Oleh karena itu, ketentuan pasal tersebut tidak dapat dibuktikan terhadap terdakwa,” ujar Rusdinur.
Ia menjelaskan, keterangan saksi korban Tuti dan saksi Junianto dinilai tidak sejalan dengan keterangan saksi lain, yakni Tommy Kevin dan Arpandi Karjono, yang justru menguatkan pembelaan terdakwa. Bahkan, menurut Rusdinur, keterangan dua saksi yang meringankan tersebut tidak dicantumkan dalam surat tuntutan jaksa.
“Fakta ini jelas lebih menguntungkan posisi terdakwa dan menunjukkan bahwa pembuktian jaksa tidak utuh,” katanya.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum juga menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Erdianto, S.H., M.H. Menurut ahli, untuk memenuhi unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP, pelaku harus mengetahui secara pasti bahwa surat yang digunakan adalah palsu.
“Apabila terdakwa tidak mengetahui bahwa surat tersebut palsu, maka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dalam kondisi demikian, terdakwa seharusnya dibebaskan,” jelas Rusdinur mengutip keterangan ahli.
Berdasarkan seluruh fakta dan keterangan yang terungkap di persidangan, Rusdinur meminta Majelis Hakim memutus perkara ini dengan membebaskan terdakwa Aman dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan asas in dubio pro reo serta Pasal 183 KUHAP yang menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana apabila tidak terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.
“Lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya.
Selain pembebasan, tim kuasa hukum juga meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Rusdinur menegaskan, apabila putusan bebas dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum harus segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara.
“Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkas Rusdinur.(Erizal)

