Keerom (Papua) – Javanewsonline.co.id | Pelayanan publik adalah basis pertama pemerintah dalam menjalankan program yang telah disusun, sebagai konsep untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya, harus ada reformasi pelayanan publik pada Dinas Kesehatan, terutama di Kabupaten Keerom. Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro (PAM).

Menurutnya, kemajemukan masyarakat Indonesia berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Jika salah dalam melakukan pemetaan penyusunan prioritas utama, maka semua yang sudah direncanakan akan menemui kegagalan.

Pada Dinas Kesehatan, lanjutnya, pemetaan dan identifikasi sangatlah penting. Sebab, tidak bisa dipungkiri, bahwa kesehatan adalah kebutuhan utama selain pendidikan dan ekonomi. Jika hal ini tidak diperbaiki, maka secara otomatis akan terjadi kemunduran dan berdampak pada kesehatan masyarakat.

Pemerintah pusat atau Kementerian Kesehatan sudah menyusun hal ini dengan baik, tetapi yang terjadi di lapangan terutama di Kabupaten Keerom, masih banyak ditemukan berbagai keluhan, sebagai tanda ketidakpuasan pelayanan publik pada sektor ini.

PAM mengemukakan, bahwa Good governance sebagai dasar pengelolaan pelayanan publik tentunya menjadi dasar, jika tidak ada pengawasan, evaluasi dan monitoring, maka hanya ada gegap gempita diawalnya, kemudian secara perlahan akan meredup.

“Saat ini yang terjadi di Kabupaten Keerom, pada pelayanan kesehatan sudah ada program Nawacita Jokowi, tentang pelayanan publik berdasarkan Permenkes 75 tahun 2014, Puskesmas sebagai pelayanan kesehatan tingkat pertama dan juga melalui Permenkes HK.02.02/Menkes/ 367/2015 menetapkan 48 kabupaten/kota tentang Puskesmas Afirmasi Jokowi prioritas utama di Papua, menggunakan anggaran DAK tahun 2017, dan juga anggaran Dak 2019 yang telah membangun Puskesmas se-Indonesia di wilayah perbatasan, menjadi fokus utama riset kami di Kabupaten Keerom,” katanya.

Mengenai kasus Puskesmas Waris, semenjak 2017 mengalami kendala fasilitas yang tidak lengkap, sedangkan Puskesmas Milky, Kesnar, Towe dan Puskesmas Senggi, tidak ada Alkes, Meubeller, IPAL, Penyediaan Air Bersih dan lain-lain, berdasarkan Permenkes 75 tanun 2014 merujuk anggaran DAK 2017 harus dipatuhi. Jika tidak, hal ini menjadi suatu kemunduran dan tidak etis, ketika faktanya program nawacita Jokowi ini dicederai dilapangan.

Ia mengungkapkan bahwa sudah banyak UU yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tentang pelayanan publik. Baik di bidang kesehatan juga dibidang lainnya, agar bisa berjalan dengan baik dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Keerom, masyarakat trans dan masyarakat asli Papua.

UU tersebut tercantum didalam UU No 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik, Peraturan Pemerintah No 65 tahun 2005 tentang standar pelayanan minimal, Keputusan Menteri pendayagunaan aparatur negara no 63/Kep/ Menpan/ 7/23, memperbaiki keputusan sebelumnya tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik, kemudian Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara no 25/Kep/Menpan/2/2004 tentang pedoman penyusunan indeks pelayanan umum instansi pemerintah, keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara no 26/Kep/Menpan/2/2004 tentang petunjuk teknis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara no 20/Menpan/04/2006 tentang pedoman standar pelayanan publik, kemudian Permenkes no 741 tahun 2008 tentang standar pelayanan minimal di kabupaten/kota.

“Kita juga harus mempelajari dampak dari hasil pelayanan dan hasil pembangunan. Dampak jangka pendek maupun jangka panjang. Dengan demikian, kita dapat mengumpulkan berbagai informasi berdasarkan keinginan dan kepuasan masyarakat Keerom,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa Pejabat wajib mendengar dan wajib dievaluasi, serta wajib menerima kritikan dari masyarakat yang menikmati langsung kualitas pelayanan publik. Hal ini tentunya sangat menentukan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap apa yang kita lakukan dan kita kerjakan, sebagai pejabat publik dan harus ada perubahan kepemimpinan kedepannya di bidang kesehatan

“Kenapa harus transparan, ya jelas, karena UU No 14 tahun 2008 berkata demikian, jangan pernah merasa risih lah terhadap kritikan dan masukan dari masyarakat, karena mendengar itu lebih baik dari pada memaksakan keinginan pejabat publik,” tutup PAM. (Panji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.