Pekanbaru – Javanewsonline.co.id | Antrian panjang untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar terjadi di SPBU Codo 14.282.630, tepatnya di jalan Harapan Raya Ujung, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau, pada Minggu (10/4/2022), pukul 11.00 Wib.

Pada bulan lalu, dikabarkan kelangkaan BBM jenis Solar bersubsidi atau lebih dikenal dengan Bio Solar pada  setiap SPBU terjadi disejumlah wilayah di Indonesia, meliputi wilayah Provinsi Riau.

Namun saat ini, sepertinya sudah normal kembali, tidak terlihat lagi antrian panjang pada setiap SPBU, seperti bulan lalu.

Antrian panjang yang terjadi di SPBU Codo 14.282.630 kali ini dadakan. Dengan tiba-tiba puluhan unit jenis dump truk tronton roda 10  mendatangi SPBU untuk melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar, diduga seperti adanya koordinasi sebelumnya, antara pengurus SPBU dengan pengurus dump truk jenis tronton tersebut.

Diketahui, dump truk jenis tronton adalah angkutan industri besar, mobilisasi batu bara yang mengangkut ke PLTU Tenayan Raya. Hal ini dinilai tidak tepat sasaran, apabila BBM bersubsidi dinikmati oleh industri besar.

Ketika dikonfirmasi oleh tim media, petugas pompa yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, bahwa mobil tersebut memang mengangkut batubara, tapi saat mengisi BBM, mobil tersebut sudah tidak ada muatannya dan diduga peraturan Pertamina membolehkan mengisi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

 

Sementara, antrian yang begitu panjang, tidak satupun terlihat jenis kendaraan lain yang ikut dalam antrian tersebut. Adapun mobil pribadi yang menggunakan bahan bakar solar hendak mengisi BBM, memilih mencari SPBU lain, karena antrian terlalu lama, untuk menunggu satu unit dump truk tersebut.

Besar harapan tim terhadap Pertamina, agar bisa memperjelas aturan dan lebih terinci lagi kepada setiap SPBU sebagai penyalur Bahan Bakar Minyak, tentang pendistribusian BBM dan tidak memberi celah untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Agar terwujudnya sebagaimana yang dimaksud pada UUD 1945 tentang hasil bumi, pasal 33 ayat (3) UUD 45, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (Adi/Tim)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.