Pandeglang – Javanewsonline.co.id | Proyek pembangunan gedung RSUD Labuan, yang berada di Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten menuai masalah.

Pasalnya, PT pemenang tender diduga telah menabrak UU keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebab tidak mencantumkan nilai anggaran yang didanai oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam papan proyek.

Berdasarkan pantauan dilapangan, pelaksanaan pembangunan proyek gedung Rumah Sakit tersebut dikerjakan oleh  PT Himindo Citra Mandiri selaku Kontraktor Pelaksana tender, dengan Konsultan Pengawas PT Surya Cipta Engineering dan KSO PT Saeba Konsulindo, dengan sumber dana berasal dari DPA Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut dilihat dari hasil penelusuran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan. Untuk menyikapi hal itu, beberapa organisasi di Kabupaten Pandeglang menggelar audiensi bersama PT Himindo Citra Mandiri, pada Kamis 7 April 2022.

PT Himindo Citra Mandiri diwakili oleh Wakil Pelaksana pekerja  proyek, sebut saja Nanang, dalam penyampaiannya pada saat audiensi terkait anggaran pembangunan RSUD Labuan ini menganjurkan untuk menanyakan langsung ke Kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

“Kapasitas saya sebagai pelaksana, terkait dengan nilai anggaran bukan kapasitas saya,” tuturnya.

Saat disinggung mengenai pekerjaan yang tidak melibatkan stakeholder setempat, Nanang menegaskan, bahwa kegiatan pembangunan RSUD Labuan 90% pekerjanya merupakan masyarakat sekitar.

Nanang juga menyampaikan bahwa semua material pembangunan gedung RSUD Labuan diambil dari material setempat.

“Materialnya dari material setempat, jadi untuk kegiatan sudah melibatkan masyarakat sekitar,” tukasnya.

Bahkan Nanang menyebut, paguyuban Gempar yang merupakan gerakan dari warga sekitar ikut serta dalam pembangunan tersebut.

“Saya juga akan menyampaikan kepada pimpinan, setiap poin dari hasil audiensi, namun yang perlu diketahui bahwa ada  juga  paguyuban warga yang diberdayakan disini,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam acara audiensi tersebut, Sujana Akbar salah satu aktivis dari Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli (JAM-P) Banten mengatakan, pekerjaan pembangunan gedung RSUD Labuan diduga tidak ada transparan bahkan ada aturan yang ditabrak oleh pelaksana pembangunan ini.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan, diduga tidak ada Konsultan Pengawas yang standby untuk mengawasi jalannya pekerjaan, maka kegiatan tidak akan berjalan sesuai rencana,” ujar Sujana.

Ia juga menyesalkan sikap pemilik perusahaan, karena tidak bisa hadir dalam acara Audensi.

Sujana sempat menanyakan posisi pembangunan Ipal limbah pembuangan yang mengadung bakteri, karena pembangunan Rumah Sakit Labuan ini ada di lingkungan pemukiman masyarakat Labuan. Jangan sampai pembuangan limbah tersebut menimbulkan penyakit bagi warga Labuan.

Menurut nanang, ia tidak tahu posisinya, karena ia bukan konsultan, namun ia akan menyampaikan kepada pimpinannya mengenai permasalahan ini.

Dari hasil audiensi menimbulkan kekecewaan yang sangat dalam bagi beberapa aktivis, dengan sikap perusahaan yang hanya menghadirkan Pelaksana tanpa Konsultan Teknis dan juga Direktur Perusahaan.

Ditempat yang sama, Perwakilan dari LSM Aliansi Indonesia Bahuki mengatakan, bahwa pihak perusahaan tidak menghargai Wakil Gubernur dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, yang telah melakukan peletakan batu pertama pada awal peresmian pembangunan Rumah Sakit Labuan tersebut. Para Aktifis Pandeglang akan terus melakukan demo ke PT Himindo Citra Mandiri selaku Kontraktor Pelaksana, karena menurut Uki, perusahan ini diduga telah melakukan pelanggaran terkait pembangunan Rumah Sakit Labuan. “Kami juga akan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (tb)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.