Mataram – Javanewsonline.co.id | Berbagai cara dilakukan untuk mengelabui aparat dan memuluskan aksinya. Hal itu dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga Y (37th), beralamat di lingkungan Karang Bagu Cakeanegara Kota Mataram, yang di ciduk tim Opsnal Resnarkoba pada Senin (04/04) sekira pukul 22:30 Wita, lantaran terbukti menguasai narkotika jenis Sabu.

Operasi Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Dalam keterangan lanjutannya, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa setelah memperoleh hasil penyelidikan dan mendapatkan kepastian tentang identitas tersangka, tim langsung melakukan penyergapan ke kediaman tersangka.
“Dilokasi kami mengamankan seorang IRT dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat, kami berhasil menemukan barang yang diduga sabu seberat 1gram brutto,” jelas Yogi.
Disamping mengamankan Sabu, kata Yogi, tim juga mengamankan alat komunikasi, pipet yang termodif serta sejumlah uang tunai.
Dari hasil keterangan sementara, tersangka Y yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT), berprofesi sebagai pedagang sayur didepan rumahnya, tetapi ini merupakan modus untuk mengelabui para tetangga ataupun petugas.
“Tersangka ini dalam menjalankan misinya berpura-pura menjual sayur, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atas bisnis sabunya itu,” beber Yogi.
Yogi juga menjelaskan bahwa Y ini adalah pemain lama dan sudah pernah di periksa dan di geledah beberaa kali, namun pada waktu itu belum menemukan barang bukti.
“Jadi tersangka sudah pernah digeledah, namun kami belum memiliki bukti kuat tentang tindak pidananya. Akan tetapi, kali ini kami berhasil menemukan Barang Bukti (BB) yang diselipkan dibawah dagangan sayur yang di jualnya,” ucapnya. Atas tindakan tersebut, lanjutnya, tersangka di jerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (Teguh)

