Bangka Barat – Javanewsonline.co.id | Kegiatan penambangan timah diduga illegal beroperasi secara besar-besaran di kawasan perkebunan kepala sawit milik PT. Sawindo Kencana yang terletak di Bukit Puyuh, Kelurahan Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Informasi yang didapat bahwa dilokasi pertambangan timah yang diduga illegal tersebut merupakan kawasan hutan lindung, yang saat ini dikelola oleh PT. Sawindo Kencana dengan izin perkebunan sawit, selain itu juga ada sebagian kawasan milik PT. Timah TBK pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Setengah dari Bukit Puyuh sudah mulai gundul karena aktifitas penambangan timah yang diduga tidak mengantongi izin pertambangan, namun sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum (APH), meskipun warga sekitar sudah menyampaikan keluhan kepihak terkait,” kata salah seorang warga.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak APH untuk menghentikan kegiatan penambangan timah yang diduga illegal tersebut karena sudah merusak lingkungan dan disinyalir juga melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Sementara itu Kapolsek Tempilang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa aktifitas penambangan timah tersebut sudah ada kerjasama antara Akong selaku pemilik tambang dengan PT. Sawindo Kencana, Kapolsek mengatakan bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak melanggar hukum.
“Tidak ada yang dirugikan dalam kegiatan penambangan tersebut, karena pihak penambang telah mengganti rugi setiap batang sawit milik PT. Sawindo Kencana yang rusak akibat aktifitas penambangan,” kata Kapolsek.
Akong selaku pemilik tambang ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp (WA), tidak memberikan tanggapan apapun.
Kegiatan penambangaan yang diduga Ilegal tersebut dapat di jerat UU Pertambangan Mineral Dan Batubara Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 yang berbuyi setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Selain itu pembuangan limbah hasil pertambangan secara sembarangan juga dapat di jerat UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104 yang berbunyi Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,- (tiga miliyar rupiah). (Agus. H)

