Indramayu – Javanewsonline.co.id | Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Anggi Noviah (AN), dilaporkan ke Kepolisian Resor Indramayu oleh Edi Sugianto, Senin (17/1/2022).

Kuasa Hukum Edi Sugianto, Rudi Setiantono SH mengatakan pelaporan tersebut terkait postingan AN di media sosial facebook pada 12 Januari 2022 yang dinilai melanggar UU IT Pasal 27 ayat (3).  Menurutnya, postingan AN yang menyinggung pemberhentian pegawai honorer di Klinik Putra Remaja yang dilakukan tanpa konfirmasi secara kelembagaan terlebih dahulu itu memantik keresahan di masyarakat.

“Hal tersebut dianggap menimbulkan keresahan dalam masyarakat, terutama harmonisasi atau membuat ketidakharmonisan hubungan antara pihak legislatif dan eksekutif. Karena berawal dari pemantik upload-an tersebut, sehingga masuk ke dalam ranah paripurna yang kemudian digiring ke wacana menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati,” jelasnya saat konferensi pers di salah satu kafe di Indramayu.

Mestinya, kata Rudi, AN harus terlebih dahulu mengonfirmasi pihak terkait yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. Ia mengatakan, berbagai cara dapat ditempuh terlebih dahulu, seperti melakukan rapat dengar pendapat atau lainnya demi kejelasan duduk persoalan yang sesungguhnya.

“Saudari AN ini berdasarkan hanya sebatas surat kaleng yang memang notabenenya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ya kami sangat menyayangkan, sehingga kami selaku kuasa hukum pelapor, melaporkan pengaduan ke Polres Indramayu tertanggal hari ini tanggal 17 Januari 2022 dan nanti mungkin akan ditindaklanjuti tanggal 22 Januari 2022 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya. (Man/Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.