Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan akan memberikan rekomendasi pencabutan izin jika kedapatan ada pelaku usaha melakukan penyalahgunaan.
Di samping itu pemerintah juga berjanji terus melakukan pembenahan dan perbaikan sistem perizinan dengan mengedepankan tranparansi.
“Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan ijin usaha yang transparan dan akuntabel tetapi ijin-ijin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut,” sebut Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam keterangan tertulisnya, Kamis (06 /01/2022).
Dia menilai pembenahan dan penertiban ijin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian ijin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya.
Sugianto juga mendukung langkah presiden dengan mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.
“Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat,” tuturnya.(sp)

