OKI – Javanewsonlin.co.id | UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah menjamin kemerdekaan Pers sebagai bagian dari hak asasi warga Negara, namun kemerdekaan pers di negeri ini belum benar-benar utuh, karena masih di ciderai oleh aksi-aksi arogan oleh sebagian oknum, baik dari instansi pemerintah maupun lembaga lainnya.
Padahal dalam amanat UU tersebut, pasal 18 huruf (1) dinyatakan bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Seperti yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dimana salah seorang oknum pejabat pada Dinas Perdagangan Pemkab OKI, bersikap arogan dan mengancam wartawan yang akan melakukan konfirmasi terkait kegiatan yang ada pada dinas tersebut.
Menurut pengakuan Abdullah, wartawan dari salah satu media yang bertugas di Kabupaten OKI, dirinya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan ancaman dari Sekretaris Dinas Perdagangan Pemkab OKI, ketika melaksanakan tugas jurnalistik, pada Kamis (21/10).
“Saya sudah menghubungi Kepala Dinas Perdagangan melalui pesan Whats App untuk konfirmasi dan disarankan menemui Kepala Bidang Perdagangan. Kemudian saya diarahkan untuk menemui PPTK kegiatan pengadaan kendaraan, yang di pegang oleh Sekretaris Dinas,” ujar Abdullah.
Lebih lanjut Abdullah mengatakan, ketika dirinya menemui Sekretaris Dinas Perdagangan Pemkab OKI untuk melakukan konfirmasi, justru Sekdis Perdagangan langsung menggebrak meja dan dengan suara keras mengancam akan memukul dan menyantet Wartawan.
“Seandainya jabatan saya hanya sebagai Staf sudah ku tusuk kau, ku santet kau,” ucap oknum Sekdis berinisial L, seperti yang dituturkan Abdullah.
Menyikapi hal tersebut, Seketaris Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) DPW Tingkat II Kabupaten OKI, Bagus Saputra, sangat menyayangkan sikap yang ditunjukan oleh Sekretaris Dinas Perdagangan tersebut.
“Sikap yang ditunjukan oleh Sekretaris Dinas Perdagangan tersebut seperti preman pasar saja, seharusnya pejabat publik mencerminkan sikap santun,” ujar Bagus.
Menurut Bagus, jika proyek pengadaan tersebut tidak ada masalah, kenapa mesti alergi saat di temui oleh rekan wartawan. “Jika proyek pengadaan tersebut tak ada masalah, kenapa harus emosi. Sikap yang ditunjukan oleh Sekretariat tersebut seakan-akan ada hal yang harus di sembunyikannya kepada publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Drs H Alamsyah MSi saat di konfirmasi atas sikap bawahannya melalui WhatsApp, menyayangkan atas prilaku bawahannya terhadap wartawan.
“Saya selaku Kepala Dinas dan Pimpinan di Dinas Perdagangan meminta maaf, atas perilaku staf saya dan saya sudah menegur yang bersangkutan untuk tidak mengulangi lagi sikap seperti itu, terima kasih,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
H Alamsyah mengatakan, bahwa proyek pengadaan kendaraan yang dimaksud belum dilaksanakan, karena baru pada tahap pengajuan. (Irwan)

