
Sukabumi – Javanewsonline.co.id | Warga Desa Tenjojaya, Kecamatan, Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mempertanyakan tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung, pada 4 Maret 2016 lalu, namun saat ini ada pihak yang melakukan aktivitas usaha di atas tanah tersebut.
“Tanah tersebut disinyalir digunakan oleh pihak ketiga untuk kepentingan pribadi,” kata Arindi didampingi Dodo Irawan selaku warga dan juga bekas penggarap lahan sebelum disita oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung.
Dalam keterangannya, Arindi dan Dodo mengatakan, seolah-olah ada pembiaran oleh beberapa pihak atas dugaan penyerobotan yang dilakukan oleh PT Bogorindo Cemerlang, terhadap tanah garapan warga yang telah digarap sejak tahun 1996 itu.
“Masyarakat meminta tanah HGU PT Tenjojaya dikembalikan ke Negara sebagai aset Negara. Sebab PT Bogorindo Cemerlang seolah-olah akan menguasai kembali tanah tersebut, dibuktikan dengan adanya pertambangan pasir kuarsa dengan memakai alat berat dilahan yang sedang disita oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung,” ungkap Arindi.
Sebagai masyarakat Desa Tenjojaya, Arindi menanyakan kejelasan dan kebenarannya pada Aparat Hukum. “Sejak 31 Desember 2003, masa izin HGU PT Tenjojaya telah habis, untuk itu seharusnya kalau izin tersebut tidak bisa diperpanjang, tanah tersebut harus dikembalikan lagi ke Negara. Namun mengapa saat ini seolah-olah ada pembiaran dari pihak berwenang, atas aktifitas oleh pihak lain yang terjadi di lokasi tersebut,” ungkap Arindi dan Dodo Irawan.
Menurutnya, pada tahun 2013 sempat terjadi pembebasan “Tegakkan Tanam Masyarakat”, atau pembayaran ganti rugi terhadap tanaman masyarakat penggarap. Pada saat itu, H Usman Efendi selaku Kuasa PT Tenjojaya mengatakan, bahwa hal tersebut dilakukan agar perpanjangan HGU PT Tenjojaya bisa terlaksana.
Setelah ditunggu-tunggu, perpanjangan izin HGU PT Tenjojaya yang bergerak di bidang usaha perkebunan karet dan pengolahan getah karet tersebut tidak juga muncul, malah yang terbit sertifikat hak milik atas nama keluarga H Usman Efendi dan PT Bogorindo Cemerlang.
“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, untuk itu kami memberi surat kuasa khusus kepada Pupung Puryanto selaku Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia, untuk membantu warga mencari solusi atas permasalahan tersebut,” ungkapnya, sebagaimana yang dikutip dari surat kuasa bernomor 306/SK/DPP-LAI/KGS/VIII/2021.
Ketika ditemui dikantor Sekretariat Lembaga Aliansi Indonesia di Citepus Palabuhanratu Sukabumi, Pupung Puryanto membenarkan, bahwa memang telah terjadi penyerahan surat kuasa dari Arindi kepada lembaga yang dipimpinnya.
“Betul, saya sudah menerima surat kuasa tersebut dan sudah dipelajari oleh tim kami. Setelah dipelajari, kami menduga, ini ada permainan dalam penerbitan SHM atas nama keluarga H Usman dan PT Bogorindo Cemerlang,” ucap Pupung.
Pupung menyatakan, penerbitan SHM tersebut sangat tidak masuk akal, sebab di lokasi tersebut sangat jelas sudah ada plang dari Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung, diperkuat oleh ketetapan Pengadilan Tipikor Bandung dengan nomor 18 Pen.Pidsus/TPK2016/PN.BDG, bahwa tanah itu telah disita oleh Kejaksaan, tetapi mengapa masih bisa timbul Sertifikat Hak Milik.
“Kita mempertanyakan kepada pihak terkait, apakah obyek tersebut benar-benar disita?. Kalau benar disita, kenapa masih ada aktifitas lain di lokasi tersebut, seperti penggalian pasir ?. Selanjutnya kami juga akan pertanyakan bangunan apa saja yang disita dan berapa luasnya,” ucapnya.
Pupung Puryanto juga mengatakan akan mempersoalkan atas tersangkutnya salah seorang bernama Tatang Sopyan. Tatang adalah salah satu orang yang terlibat dalam mengeluarkan SHM bagi PT Bogorindo Cemerlang dan keluarga H Usman Efendi.
“Ia (Tatang Sopyan), itu kan statusnya masih tersangka dalam penerbitan SHM tersebut, tetapi mengapa sampai saat ini Ia masih bebas berkeliaran di luar, kan sangat janggal,” cetusnya.
Selain itu, pihaknya akan coba meminta kepada pihak berwenang, untuk menggugurkan kepemilikan oleh H Usman dan PT Bogorindo atas lahan seluas 184 bidang, yang masing-masing lahan atas nama keluarga H Usman sebanyak 29 bidang dan sisanya sebanyak 155 atas nama PT Bogorindo Cemerlang.
Pupung Puryanto sebagai Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia dan juga sebagai Ketua Komando Garuda Sakti menyampaikan, bahwa penerbitan SHM itu telah menyalahi aturan yang ada. (Andi)

