Kapuas Kalteng – Javanewsonline.co.id | Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi didampingi Wakapolres Kapuas, serta Kasat Reskrim Polres Kapuas, melaksanakan press release pengungkapan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, atas kasus korupsi pada pengelolaan Dana Desa Pantai Kec Kapuas Barat Kab Kapuas Prov Kalteng, Senin (2/8) pukul 09.45 Wib.

Kapolres Kapuas menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku, yakni WJ yang merupakan Kepala Desa Pantai dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun kerugian keuangan negara sebesar Rp 791.074.500,00,-  (Tujuh ratus sembilan puluh satu juta tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah), yang di korupsi oleh pelaku dari Dana Desa TA 2020 dan dialokasikan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat, sebagai dampak dari pandemi covid-19, tetapi tidak melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres diakhir pembicaraan. (Suparto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.