Palangka Raya – Javanewsonline.co.id I Untuk Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes), Tim Gabungan dari Camat Jekan Raya, TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP dan BPBD Kota Palangka Raya melakukan Operasi Yustisi untuk menekan lonjakan Covid-19.

Camat  Jekan Raya Sri Utoma SPd MAP didampingi Kapolsek Jekan Raya Ali Mahfud melakukan kegiatan patroli di Jalan Persimpangan, Jln G Obos induk dan Tilung, Kamis (22/7). Dari kegiatan Yustisi tersebut, ada 6 (enam) orang yang dikenakan sanksi administrasi, 19 (sembilan belas) orang melakukan kerja social dan 2 (dua) orang mendapat teguran lisan. Dari hasil pendisiplinan kepatuhan masyarakat itu dianggap sudah cukup baik, terbukti dari pendisiplinan tersebut banyak terlihat penurunan pelanggar Protokol Kesehatan.

Camat Jekan Raya Sri Utomo berharap, masyarakat agar lebih sadar untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). “Jika Masyarakat mematuhi Prokes, Kita tidak mengharapkan (PPKM) selanjutnya,” ucapnya. Kapolsek Jekan Raya Ipda Ali Mahfud menambahkan, untuk menertibkan pelanggar Prokes, Aparat Penegak Hukum mengikuti Intruksi dari Presiden, agar ketika melakukan Operasi Yustisi, tidak dengan Kekerasan dan harus humanis. (Suparto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.