Menado – Javanewsonline.co.id | Meningkatnya kasus penularan Covid-19, membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di sembilan kabupaten-kota hingga 1 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM Mikro itu dituangkan dalam surat edaran (SE) Gubernur Sulut Olly Dondokambey Nomor : 440/21.4377/Sekr-Dinkes, tentang antisipasi peningkatan kasus Covid 19 di Provinsi Sulut. Sesuai dengan epidemiologi Provinsi Sulawesi Utara, ada sembilan Kota/Kabupaten yang harus memberlakukan PPKM Mikro. Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Gubernur mengungkapkan bahwa bupati dan walikota harus menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan masyarakat berbasis Mikro di wilayah kecamatan, desa/kelurahan, sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan virus Covid-19.
Selanjutnya Bupati/Walikota melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan pelatihan dilakukan secara daring.
Kegiatan perkantoran disektor nonesensial diberlakukan 25% Work From Office dengan Protokol Kesehatan secara ketat. Bagi perkantoran yang bergerak disektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor, diberlakukan 50% maksimal staff Work From Office.
Sedangkan pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik tidak bisa ditunda, diberlakukan 50% maksimal staff Work From Office. Pada sektor kritikal seperti energi, keamanan, kesehatan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penangananan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi,ultilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal Staf Woek From Office dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya dibatasi jam operasional sampai jam 20:00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan dalam ruangan diberlakukan 25% kapasitas ruangan, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Begitu pula dengan pelaksanaan makan minum ditempat, (restoran, warung makan, rumah makan, lapak jajanan, pedagang kaki lima,cafe), baik yang berada dilokasi sendiri maupun yang berlokasi dipusat perbelanjaan, seperti mall dibatasi jam operasional sampai jam 20:00 Wita, dengan kapasitas pengunjung 25%.
Resepsi pernikahan, acara duka dan syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan dan tidak menerapkan makan ditempat, penyedia makanan hanya untuk dibawa pulang. (Risky/Darwin)

