BANYUWANGI — Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, terus berikhtiar meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mempermudah masyarakat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap bangunan di Bumi Blambangan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, pelayanan pengurusan kini dibuat semakin responsif dan mudah diakses. Pihaknya menyiagakan petugas teknis yang siap mendampingi masyarakat di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta di Kantor Dinas PU CKPP.

Tak hanya pelayanan tatap muka, Dinas PU CKPP Banyuwangi juga membuka kanal komunikasi digital untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan konsultasi cepat.

“Kami membuka layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0822-2001-2317, agar masyarakat lebih mudah bertanya dan mengurus berkas,” ujar Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU CKPP Banyuwangi, Meylia Maharani, Jumat (6/11/2026).

Meylia menjelaskan, kepemilikan PBG dan SLF merupakan fondasi penting bagi keandalan sebuah bangunan. PBG wajib dimiliki sebelum konstruksi dimulai untuk menjamin kepastian hukum, melindungi pemilik dari sanksi administratif, serta memastikan kesesuaian dengan tata ruang dan zonasi daerah.

“Dalam proses PBG, standar teknis keselamatan bangunan gedung dipastikan sejak tahap perencanaan, mulai dari struktur bangunan, kualitas material, hingga sistem proteksi kebakaran,” jelasnya.

Sementara itu, SLF diterbitkan setelah proses pembangunan selesai dan sebelum gedung dimanfaatkan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa bangunan tersebut aman, sehat, dan nyaman untuk dihuni maupun dioperasikan. Bagi para pelaku usaha, SLF juga menjadi dokumen persyaratan penting dalam pengurusan izin operasional dan komersial.

Meylia menegaskan bahwa kewajiban memiliki PBG dan SLF berlaku bagi seluruh jenis bangunan tanpa terkecuali, mulai dari fungsi hunian, usaha, sosial budaya, keagamaan, fungsi khusus, hingga fungsi campuran.

Guna memperluas pemahaman warga, Dinas PU CKPP gencar menggelar sosialisasi secara masif, baik melalui media sosial, siaran radio, maupun pertemuan langsung dengan komunitas dan organisasi profesi seperti dokter, bidan, perawat serta asosiasi konsultan perencana.

Pendekatan pelayanan berbuah hasil positif. Hingga saat ini, Dinas PU CKPP Banyuwangi mencatat telah menerbitkan 2.549 rekomendasi teknis PBG dan SLF.

“Kewenangan Dinas PUCKPP adalah menerbitkan rekomendasi teknis. Selanjutnya, penerbitan dokumen resmi PBG diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tutur Meylia.

Dengan target 1.000 permohonan masuk setiap tahunnya, Dinas PU CKPP berkomitmen menjaga durasi pengurusan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni rampung dalam 28 hari kerja, di luar masa perbaikan berkas oleh pemohon.

Meylia berharap kesadaran kolektif masyarakat Banyuwangi terhadap pentingnya legalitas dan keamanan bangunan terus meningkat.

“Kami berharap masyarakat semakin paham bahwa PBG dan SLF bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan wujud nyata perlindungan bagi penghuni agar terjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahannya,” pungkas Meylia. (TR)