PALEMBANG — Javanwsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis sekaligus mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan penting ini tercapai dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan I yang dihelat di Gedung DPRD Kota Palembang, Selasa (3/11/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang, Ali Sobri.

Dalam agenda penyampaian laporan anggaran, Ali Sobri mengungkapkan bahwa rancangan pendapatan daerah TA 2027 diproyeksikan mencapai Rp4,77 triliun. Sementara itu, alokasi belanja daerah direncanakan sebesar Rp4,84 triliun dengan selisih pembiayaan sebesar Rp68,45 miliar, sehingga posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tetap berada pada posisi nol.

Adapun dua Raperda yang mendapat persetujuan bersama meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.

Juru Bicara Pansus II, Dr. Syntia Rahutami, S.T., M.Sc., menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Ketertiban Umum telah melalui proses penyempurnaan substansi pasal serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pihaknya berharap, usai regulasi ini resmi ditetapkan, pemkot dapat segera menggencarkan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, hingga penegakan hukum yang tegas namun humanis.

Di sisi lain, Ketua Pansus IV, RM. Yusuf Indra Kesuma, S.H., menekankan bahwa Perda Pemajuan Kebudayaan sangat krusial sebagai landasan hukum yang kuat guna melestarikan identitas budaya lokal Palembang.

Pansus IV turut mendorong percepatan penyusunan regulasi turunan serta sinergi lintas sektor antara Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata. Langkah ini diyakini mampu mendongkrak sektor pariwisata, menggerakkan ekonomi kreatif, dan pada akhirnya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., menyambut hangat persetujuan bersama terhadap kedua Raperda tersebut. Ia mengapresiasi sinergi dan kerja sama konstruktif yang terjalin antara jajaran DPRD dan perangkat daerah.

“Keputusan bersama atas persetujuan terhadap dua Raperda ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara pemerintah kota dan DPRD dalam rangka semangat dan tekad bersama bagi kesejahteraan masyarakat Kota Palembang,” tutur Ratu Dewa.

Terkait pengesahan KUA-PPAS 2027, Ratu Dewa berharap dokumen anggaran tersebut dapat menjadi fondasi kuat dalam mengakselerasi pembangunan serta memperkuat perekonomian daerah ke depan.

Ia memaparkan, arah prioritas belanja daerah akan difokuskan pada sektor pelayanan dasar, peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM), penguatan ekonomi kerakyatan, pembangunan infrastruktur, serta perbaikan kualitas pelayanan publik. Di samping itu, optimalisasi pendapatan daerah akan ditempuh melalui intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pajak serta retribusi daerah.

Menutup rangkaian rapat paripurna, Ratu Dewa menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palembang untuk segera menindaklanjuti kesepakatan ini melalui penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang terukur dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

Melalui penguatan regulasi daerah dan ketetapan anggaran yang matang ini, Pemkot Palembang dan DPRD berkomitmen mengawal pembangunan yang berkelanjutan guna mewujudkan visi Palembang Berdaya dan Palembang Sejahtera. (Adv)