Oleh: Dr. Adi Suparto

Wacana peninjauan kembali unsur kerugian negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang sempat mengemuka dari unsur Dewan Ekonomi Nasional telah memantik diskursus luas di ruang publik. Meskipun kemudian muncul klarifikasi bahwa niat dasarnya adalah memberikan kepastian hukum agar pejabat tidak ragu mengambil kebijakan dan terhindar dari kriminalisasi risiko bisnis, perdebatan mendasar tetap tidak boleh diabaikan: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari perdebatan ini?

Dalam pandangan normatif, kekhawatiran para pengelola badan usaha milik negara (BUMN) dan pembuat kebijakan memang beralasan. Dunia bisnis dan pengambilan keputusan makro selalu diwarnai ketidakpastian. Fluktuasi pasar, kegagalan proyek, atau perubahan asumsi ekonomi makro dapat berujung pada kerugian finansial. Dalil business judgment rule sering kali diajukan untuk melindungi tindakan yang diambil dengan itikad baik (good faith) namun berbuah kerugian.

Namun, bangsa ini memiliki sejarah panjang yang pahit tentang bagaimana celah hukum kerap dieksploitasi. Ketika standar pembuktian kerugian negara diperlonggar atau dipangkas secara ekstrem, kekhawatiran terbesar bukan lagi soal ketakutan pejabat jujur, melainkan terbukanya pintu impunitas bagi para pemburu sewa (rent-seekers) dan kejahatan kerah putih (white-collar crime).

Mari menelisik tarikan kepentingan di balik wacana ini secara lebih objektif dan jernih.

Pertama, Pelaku Bisnis dan Dilema Akuntabilitas BUMN

Bagi korporasi dan BUMN, kepastian hukum adalah keniscayaan. Pengusaha yang jujur tentu mendambakan iklim usaha yang aman dari kriminalisasi atas risiko murni pasar. Akan tetapi, jika delik kerugian negara dilemahkan tanpa batasan yang sangat ketat, korporasi hitam berpotensi berlindung di balik tameng “risiko usaha”. Transaksi yang sejak awal direkayasa, penggelembungan anggaran, hingga proyek fiktif dikhawatirkan akan disamarkan sebagai kegagalan bisnis biasa. Alih-alih menegakkan keadilan, hukum justru kehilangan gigi untuk menjerat perampok uang rakyat yang berkedok profesionalisme korporat.

Kedua, Sektor Sumber Daya Alam: Lubang Hitam Kerugian Ekologis dan Finansial

Sektor pertambangan dan sumber daya alam adalah arena paling rawan. Kompleksitas perhitungan harga komoditas dan fluktuasi global kerap dijadikan argumen untuk melonggarkan pengawasan. Padahal, kerugian negara di sektor ini sering kali tidak kasat mata dalam bentuk angka neraca harian, melainkan dalam wujud izin yang dipermudah secara kolutif, hilangnya royalti, serta kerusakan lingkungan jangka panjang yang harus ditanggung oleh generasi masa depan. Jika unsur kerugian negara diperlemah, celah bagi persekongkolan antara pemegang kuasa dan pemilik modal di sektor ekstraktif akan semakin tak tersentuh.

Ketiga, Konglomerasi dan Kebijakan Strategis

Kebijakan publik yang melibatkan proyek infrastruktur raksasa dan privatisasi aset nasional bernilai triliunan rupiah selalu menarik minat kekuatan modal besar. Tanpa ukuran kerugian dan akuntabilitas yang jelas, batas antara “kebijakan ekonomi nasional” yang berpihak kepada rakyat dengan “kebijakan transaksional” yang menguntungkan segelintir kelompok oligarki menjadi kabur. Kelompok yang memiliki akses langsung ke pusat kekuasaan akan selalu diuntungkan, sementara rakyat kecil kembali menanggung beban ketimpangan.

Menemukan Titik Temu Keadilan Substansial

Persoalan bangsa ini hari ini bukanlah memilih secara dikotomis: mempertahankan pasal secara kaku atau menghapusnya sama sekali. Seperti ditegaskan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara UNS, Prof. Agus Riwanto, tantangan sesungguhnya adalah bagaimana hukum mampu membedakan secara jernih antara kerugian yang murni lahir dari risiko bisnis yang sah, dengan kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Uang negara adalah amanat umat dan rakyat yang harus dijaga kehormatannya. Keputusan bisnis yang jujur dan gagal karena dinamika pasar yang wajar, semestinya diselesaikan melalui ranah administratif dan perdata. Sebaliknya, kebijakan yang direkayasa, dilandasi konflik kepentingan tersembunyi, dan menggerogoti keuangan publik demi syahwat kekuasaan, mutlak harus dipidana tanpa pandang bulu.

Wacana ini harus kita kawal dengan nalar kritis. Jangan sampai niat awal untuk melindungi pejabat yang beritikad baik justru berbalik arah menjadi karpet merah bagi pelonggaran penegakan hukum terhadap kejahatan finansial berskala besar. Hukum harus tetap tegak sebagai panglima penjaga keadilan sosial, bukan pelindung bagi segelintir elite yang berniat menciderai keadilan substantif di negeri ini.