Oleh: Adi Suparto

Perkembangan Terbaru: Posisi Resmi KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, secara tegas menyatakan bahwa lembaganya tidak menyetujui unsur kerugian negara dihapus dari definisi tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan langsung menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengemuka pada pertengahan Oktober 2026.

“Kajian KPK, tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total,” tegas Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 21 Oktober 2026.

Dua Pandangan yang Berbeda

Posisi Usulan DEN

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar penekanan definisi korupsi lebih difokuskan pada tindakan penyuapan saja, dengan merujuk pada Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC). Menurutnya, Indonesia dianggap satu-satunya negara yang memasukkan unsur kerugian negara, dan hal ini dinilai membebani BUMN serta lembaga investasi negara dalam mengambil keputusan bisnis. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan setuju agar usulan ini dikaji lebih mendalam.

Posisi KPK

Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa UNCAC dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memiliki ruang lingkup dan tafsir yang berbeda. “Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus-modus yang selama ini sering terjadi,” ujar Setyo.

Lebih jauh, KPK menegaskan: jika ingin selaras dengan UNCAC, langkah yang lebih ideal justru adalah memperluas cakupan UU Tipikor mencakup suap sektor swasta, suap luar negeri, penyalahgunaan pengaruh, dan pengayaan tidak wajar; bukan menghapus unsur kerugian negara.

Penutup: Perbedaan Pandangan yang Sehat

Perbedaan pandangan ini justru menunjukkan betapa pentingnya proses kajian yang terbuka, transparan, dan melibatkan berbagai pihak. Di satu sisi ada upaya memperbaiki iklim bisnis, di sisi lain ada pengalaman panjang penegakan hukum yang menjaga keuangan negara dari berbagai modus kerugian yang khas di Indonesia.

Keputusan strategis sebesar ini memang tidak boleh diambil secara terburu-buru maupun oleh satu pihak saja. Semoga perbedaan ini bukan jalan buntu, melainkan awal dari solusi yang lebih matang: memberikan kepastian hukum bagi pengelola negara yang jujur, tanpa melepaskan pertanggungjawaban atas kerugian yang benar-benar merugikan rakyat.