PEKANBARU – Javanewsonline.co.id – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terus melakukan upaya penanganan terhadap konflik interaksi negatif antara manusia dan Harimau Sumatera di salah satu BPPH di lanskap Semenanjung Kampar yang terjadi pada Juli 2026.

Sebagai tindak lanjut kejadian tersebut, BBKSDA Riau melakukan pemantauan secara intensif melalui pemasangan kamera jebak (camera trap) dan kandang jebak (box trap) untuk memantau keberadaan harimau sekaligus mengupayakan keselamatan masyarakat dan penyelamatan satwa dilindungi tersebut.
Kepala BBKSDA Riau Supartono, S.Hut., M.P melalui Kepala Bidang Teknis, Ujang Holisudin, S.Hut., mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan kamera jebak, teridentifikasi seekor Harimau Sumatera yang masih berkeliaran di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti hasil pemantauan tersebut, BBKSDA Riau kemudian memasang *box trap* sebagai langkah penanganan untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menyelamatkan individu Harimau Sumatera tersebut.
Pada 8 September 2026, seekor Harimau Sumatera berhasil masuk ke dalam kandang jebak. Petugas selanjutnya melakukan identifikasi awal terhadap individu harimau tersebut.
Berdasarkan hasil identifikasi awal, harimau itu diduga merupakan individu yang berkaitan dengan kejadian interaksi negatif terhadap manusia atau *suspect man-eater*. Namun, untuk memastikan dugaan tersebut, BBKSDA Riau telah mengirimkan sampel DNA ke Laboratorium Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.
Ujang menjelaskan, untuk penanganan selanjutnya, BBKSDA Riau telah berkoordinasi dengan Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera (PR-HS) di Dharmasraya, Sumatera Barat. Namun, keterbatasan ketersediaan kandang rehabilitasi menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lokasi penanganan sementara.
Dengan mempertimbangkan kebutuhan pengecekan, observasi, serta kemudahan proses evakuasi, BBKSDA Riau memutuskan untuk menitiprawatkan sementara Harimau Sumatera tersebut di Lembaga Konservasi Kasang Kulim, Provinsi Riau.
Pemilihan Kasang Kulim didasarkan pada statusnya sebagai lembaga konservasi yang ditunjuk melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 250/Kpts-II/1999 tanggal 28 April 1999. Selain itu, lembaga tersebut dinilai telah memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung perawatan satwa.
Selama masa observasi dan menunggu hasil pengujian sampel DNA, Harimau Sumatera tersebut ditempatkan di kandang perawatan di Lembaga Konservasi Kasang Kulim.
BBKSDA Riau juga telah meminta pihak manajemen Kasang Kulim untuk menutup serta mengisolasi kandang perawatan dari akses pengunjung. Langkah ini dilakukan guna mendukung proses observasi dan memastikan penanganan satwa berlangsung secara terkendali.
Selama menjalani perawatan, kondisi Harimau Sumatera tersebut tetap berada di bawah pengawasan tim medis BBKSDA Riau bersama tim medis PKR Arsari dan tim medis Lembaga Konservasi Kasang Kulim.
Tim gabungan secara berkala melakukan observasi dan pemantauan terhadap perkembangan kondisi harimau tersebut selama masa perawatan.
BBKSDA Riau terus melakukan pemantauan dan penanganan sesuai kebutuhan, sembari menunggu hasil pengujian DNA untuk memastikan identitas individu harimau serta memperkuat dasar pengambilan keputusan dalam penanganan selanjutnya.
Upaya ini diharapkan dapat mendukung keselamatan masyarakat sekaligus memastikan penanganan Harimau Sumatera dilakukan secara tepat dengan tetap memperhatikan aspek kesejahteraan dan konservasi satwa liar yang dilindungi. (Erizal)

