Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) secara resmi mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk meminta maaf kepada rakyat dan mengundurkan diri dari jabatannya dalam tempo 30 hari.
JAKARTA — Javanewsonline.co.id | Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) secara resmi menyampaikan pernyataan sikap dan aspirasi kritis terkait dinamika politik nasional dan penyelenggaraan konstitusi. Dalam pernyataannya, FKDI mendesak Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, untuk meminta maaf dan mundur dari jabatannya dalam waktu 30 hari.
Desakan tersebut berpijak pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2026. Menurut FKDI, putusan tersebut memuat catatan krusial mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang dipersyaratkan bagi seorang calon pemimpin nasional.
FKDI memaparkan, dalam amar putusannya, MKRI menyatakan tidak ditemukan atau didapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Kendati permohonan diskualifikasi dari pemohon sebelumnya tidak diterima lantaran masalah legal standing (bukan kontestan pemilu) serta telah melewati batas waktu penuntutan, FKDI menilai substansi temuan tersebut sebagai landasan legal dan konstitusional yang kuat. FKDI berpandangan bahwa temuan itu mengindikasikan ketidakpenuhan persyaratan sejak awal proses pencalonan hingga pelantikan.
Selain itu, FKDI menilai Mahkamah Konstitusi turut mengindikasikan rekomendasi agar lembaga berwenang menindaklanjuti persoalan ini. Lembaga yang dimaksud merujuk pada DPR RI dan MPR RI yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memproses dugaan pelanggaran persyaratan sesuai Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.
Tenggat Waktu 30 Hari dan Ancaman Pemakzulan
Dalam poin aspirasinya, FKDI merumuskan dua langkah utama:
- Desakan Pengunduran Diri: FKDI mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan menyatakan pengunduran diri dari jabatannya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
- Proses Konstitusional DPR/MPR: Apabila dalam waktu 30 hari sejak pernyataan ini tidak ada pengunduran diri secara sukarela, FKDI mendesak pimpinan DPR RI dan MPR RI untuk segera memulai proses pemakzulan (impeachment) terhadap yang bersangkutan.
FKDI menjelaskan, pilihan untuk memprioritaskan pengunduran diri sukarela didasarkan pada pertimbangan akhlak dan martabat kebangsaan yang berlandaskan Pancasila. Langkah mundur dinilai dapat meringankan beban politik, menghemat waktu serta anggaran negara di lembaga legislatif, sekaligus mencegah potensi perpecahan di tengah masyarakat.
Keprihatinan Diaspora
Pernyataan sikap ini ditutup dengan penegasan bahwa FKDI yang mewakili aspirasi masyarakat diaspora Indonesia di luar negeri maupun yang telah kembali ke Tanah Air menyampaikan hal ini atas dasar kepedulian mendalam terhadap penegakan demokrasi yang jujur, adil, serta sejalan dengan amanat konstitusi.
FKDI berharap para penyelenggara negara di tingkat eksekutif maupun legislatif dapat mengambil keputusan terbaik yang menjunjung tinggi martabat dan masa depan Bangsa Indonesia. (red)

