BLITAR — Javanewsonline.co.id | Panitia Khusus (Pansus) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar terus mengebut penyusunan regulasi strategis. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Kerja Pansus bersama narasumber ahli pada Rabu pagi, 23 September 2026.
Bertempat di Ruang Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, jalannya sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Idris Marbawi, S.Pd.
Perkuat Landasan Hukum Pendidikan Keagamaan
Agenda rapat ini difokuskan secara khusus untuk membedah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pondok Pesantren. Kehadiran narasumber kompeten dimanfaatkan secara optimal oleh Pansus guna mendulang masukan, pandangan akademis, serta penguatan substansi materi muatan yang tengah digodok.
“Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan memperhatikan berbagai aspek krusial, mulai dari kebutuhan penyelenggaraan pendidikan pesantren hingga peran strategis pondok pesantren di tengah masyarakat,” ujar Idris Marbawi di sela-sela rapat.
Selain aspek sosial kemasyarakatan, Pansus juga menitikberatkan sinkronisasi draf ranperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Serap Perspektif demi Regulasi yang Ideal
Melalui forum kerja bersama narasumber ini, jajaran Pansus berkomitmen untuk terus menggali berbagai perspektif komprehensif. Langkah teliti tersebut dihadirkan sebagai bahan penyempurnaan rancangan regulasi, sehingga produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar memiliki landasan yang kuat, implementatif, dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kabupaten Blitar, khususnya ekosistem pendidikan pesantren. (Edi)

