Sumenep – javaNewsonline.co.id- perselisihan terkait pembayaran uang arisan berujung pada dugaan pemukulan terhadap seorang perempuan warga Desa Beluk Kenik, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Korban di ketahui Minatun, sementara terlapor merupakan warga Campor Barat, Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep bernama Mislawi.
Peristiwa tersebut bermula ketika Mislawi diketahui mengikuti kegiatan arisan di wilayah Beluk Kenek, pada saat kegiatan arisan berlangsung Mislawi tidak hadir, Minatun yang merasa kasihan kepada Mislawi, terlebih ke duanya di sebut pernah memiliki hubungan ipar kemudian membayarkan uang arisan Mislawi sebesar Rp 30.000
Setelah itu Minatun mendatangi rumah Mislawi di Campor Barat untuk meminta pergantian uang arisan tersebut
Namun kedatangan Minatun justru berujung pada cekcok atau perang mulut antara keduanya
Keesokan harinya Mislawi kemudian mendatangi rumah Minatun, Dalam peristiwa tersebut Mislawii diduga memukul mulut Minatun hingga mengalami pembengkakan
Usai kejadian Mislawi meninggalkan lokasi, Di tengah perjalanan, Mislawi bertemu dengan An anak Minatun
Kepada An, Mislawi disebut mengatakan dalam bahasa Madura ” Entare Emmakna ben sengko mare epor patappor colokan ” Yang kurang lebih artinya ” Datangi ibumu tadi sudah aku pukul mulutnya “
Mendengar hal tersebut, An kemudian mendatangi rumah ibunya dan mengetahui kondisi Minatun,
Selanjutnya Minatun bersama anaknya An mendatangi Polsek Ambunten untuk melaporkan kejadian yang dialami ibunya
Setelah berada di Polsek Ambunten Minatun diarahkan untuk menjalani pemeriksaan medis atau Visum di Puskesmas Ambunten, Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai salah satu bukti dalam proses penyelidikan atas dugaan pemukulan yang dialaminya
Pada hari berikutnya Minatun secara resmi membuat surat laporan ke Kapolsek Ambunten dengan bukti laporan Nomer STTLPM/ 08V111/ 2026/ POLSEK.polsek Ambunten akan segera menindak lanjuti kejadian tersebut sesuai dengan undang undang yang berlaku
Pihak Kapolsek Ambunten kemudian memanggil saksi yang disebut mengetahui atau melihat langsung kejadian tersebut untuk dimintai keteranga. Namun pada panggilan pertama saksi yang bersangkutan tidak hadir
Apabila saksi kembali tidak memenuhi panggilan kedua pihak kepolisian akan melakukan langkah sesuai prosedur untuk menghadirkan saksi guna dimintai keterangan terkait kejadian yang sebenarnya
Setelah pemeriksaan saksi selesai pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap Mislawi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemukulan
Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan penyelidikan di Polsek Ambunten, Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dengan proses hukum yang berlaku. ( Ibnu JVN)

