Tulungagung – Javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna yang menetapkan dua Peraturan daerah (Perda), dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 – 2023 ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda), bersamaan dengan penetapan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Persetujuan dan penetapan Perda ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, yang berlangsung di Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Sabtu (12/6), setelah Tujuh fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui dan menetapkan.
Selain itu, dalam rapat paripurna juga beragenda penyampaian perubahan kedua Propemperda Tahun 2021 dan Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Namun demikian, sikap kritis dari semua fraksi tertuang pada catatan-catatan berupa lembaran tanpa dibacakan, yang disampaikan kepada Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Hanya Fraksi Hati Nurani Bersatu yang membacakannya melalui juru bicaranya, Subani Sirab.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, rapat paripurna ini merupakan hasil musyawarah dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Rabu 9 Juni 2021. “Hasil dari Banmus kemarin, intinya kami sepakat, jika pelaksanaan rapat paripurna digelar hari ini, dengan cara teleconference,” ujarnya, Sabtu (12/6).
Adapun materi paripurna kali ini adalah penyampaian Propemperda 2021 dan penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, serta persetujuan bersama Ranperda tentang RPJMD 2018-2023.
Marsono yang memimpin rapat paripurna menyebut, membacakan pandangan fraksi yang hanya dilakukan oleh Fraksi Hati Nurani Bersatu, untuk mempersingkat waktu, dengan alasan masih dalam masa pandemi Covid-19. “Tetapi catatan fraksi-fraksi lainnya harus juga dibaca, dianalisa dan ditindaklanjuti oleh Bupati,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Marsono juga mengucapkan selamat kepada Bupati Maryoto Birowo, yang berhasil meraih opini WTP dari BPK RI atas LHP Tahun 2020. Rapat Paripurna dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, serta Bupati Maryoto Birowo, sementara para Kepala OPD lingkup Pemkab mengikutinya melalui daring.
Subani Sirab saat menyampaikan pandangan fraksinya menyatakan, sistem SIPD yang kini dijalankan Pemkab Tulungagung mengganggu kelancaran proses keuangan di OPD lingkup Pemkab Tulungagung, termasuk pelaksanaan Pokir (Pokok pikiran) dewan yang belum dapat terlaksana.
Ia pun menyoroti tim penambal jalan Pemkab Tulungagung yang sampai hari ini tidak jalan. “Selain itu juga banyak pohon mati di pinggir jalan, yang seharusnya segera ditebang. Kalau sampai roboh ke jalan ini sangat membahayakan,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Maryoto Birowo ketika menyampaikan sambutannya mengucapkan terima kasih atas persetujuan dan penetapan dua Ranperda menjadi Perda. Menurutnya, penetapan kedua Perda tersebut merupakan hasil kerja keras dewan saat melakukan pembahasan.
Bupati Maryoto Birowo juga mengatakan, keberhasilan meraih opini WTP dari BPK RI untuk LHP tahun 2020, tak lepas pula dari dukungan DPRD Tulungagung. “Kami akan menindaklanjuti semua catatan yang diberikan, sesuai dengan harapan anggota dewan,” katanya. (ed/adv)

