Analisis Kritis; Mengapa Hanya 13 Jenis Pidana, TPPU Tidak Tersentuh, Mengapa PDIP Menolak & Puan Tidak Menandatangani Surat Komitmen, serta Risiko “Senjata Makan Tuan”

Disusun oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras

PEMBUKAAN:

RUU YANG SANGAT DITUNGGU,  NAMUN JUGA MEMBAGI PENDAPATAN SECARA DALAM

RUU Perampasan Aset lahir dari kebutuhan yang sangat mendesak: selama puluhan tahun, negara kehilangan triliunan rupiah akibat korupsi dan kejahatan berat lainnya,  dan seringkali pelaku dipenjara, namun aset hasil kejahatan tetap aman di tangan keluarga atau rekan mereka. Prinsip dasar yang diusung sangat mulia: memisahkan pelaku dari buah kejahatannya, sehingga kejahatan tidak lagi menjadi investasi yang menguntungkan.

Namun perjalanan menuju pengesahan RUU ini ternyata tidak mulus. Di tengah tuntutan massa pada 27 Agustus 2026, sebagian besar pimpinan DPR menandatangani surat komitmen penyelesaian RUU paling lambat 15 Desember 2026,  tetapi Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PDIP, Puan Maharani, tidak menandatanganinya. Lebih jauh, PDIP secara terang-terangan menyatakan keberatan dan ketidaksetujuan atas RUU ini. Penolakan dari partai pemenang pemilu terbesar ini bukan sekadar perbedaan pendapat,  ia menyentuh pertanyaan mendasar: apakah RUU ini benar-benar hanya untuk menjerat koruptor, atau memiliki sisi lain yang justru dikhawatirkan dapat disalahgunakan?

Di samping itu, ketika naskah RUU dibuka, muncul tiga hal lain yang sangat mencolok: hanya 13 jenis tindak pidana yang dapat dirampas asetnya, TPPU justru tidak masuk, dan RUU ini disebut mengadopsi sistem hukum dari luar negeri tanpa perlindungan yang setara. Mari kita bedah semuanya secara mendalam dan transparan.

PERTANYAAN: MENGAPA PDIP MENOLAK DAN PUAN TIDAK MENANDATANGANI SURAT KOMITMEN?

Ketidakhadiran tanda tangan Puan Maharani dan sikap keberatan PDIP adalah hal yang paling mencolok dalam peristiwa 27 Agustus 2026. Mengapa partai yang selama ini berbicara lantang soal pemberantasan korupsi justru ragu-ragu terhadap RUU yang dianggap sebagai instrumen kuncinya? Ada beberapa alasan yang dikemukakan maupun yang dapat ditelusuri dari sikap partai tersebut:

Alasan yang Dikemukakan: Proses dan Prinsip Hukum

– Proses yang dianggap terburu-buru dan mendesak. PDIP menilai pembahasan RUU ini terburu-buru di tengah tekanan demonstrasi, sehingga tidak memungkinkan pembahasan yang mendalam, berimbang, dan mempertimbangkan segala dampak hukumnya. Menyerahkan RUU dengan beban berat seperti ini tanpa kajian yang matang justru berisiko menciptakan ketidakadilan baru.

– Khawatir terjadinya pelanggaran terhadap prinsip hukum acara. Seperti yang juga disampaikan pengamat hukum, RUU ini memperbolehkan perampasan aset sebelum putusan pidana berkekuatan hukum tetap,  hal yang dinilai berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara. PDIP menyatakan perlunya jaminan hukum yang kuat agar ketentuan ini tidak berbalik menindas orang yang tidak bersalah.

– Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Sebagai partai oposisi kritis terhadap kekuasaan, PDIP menyadari bahwa instrumen sekuat ini,  jika jatuh ke tangan pemerintah yang berkuasa,  dapat dengan mudah diarahkan untuk menindas lawan politik. Tanpa pengawasan yang independen dan kuat, risiko penyalahgunaannya sangat besar.

Makna yang Lebih Dalam: Ketidakpercayaan pada Mekanisme Pengawasan

– Puan Maharani tidak menandatangani surat komitmen bukan berarti menolak pemberantasan korupsi. Beliau menolak cara dan prosedurnya. Surat komitmen yang disepakati di bawah tekanan massa tanpa pembahasan yang tuntas di badan legislatif dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan berisiko melahirkan undang-undang yang cacat prosedural sejak awal.

– Partai terbesar yang tidak menandatangani berarti ada keraguan mendasar. Jika partai dengan jumlah kursi terbanyak saja ragu, itu adalah sinyal bahwa RUU ini belum cukup matang untuk disahkan. Penolakan ini bukan penghalang,  melainkan peringatan agar semua pihak duduk bersama, menyempurnakan, dan memastikan bahwa RUU ini benar-benar adil bagi semua pihak.

Tidak menandatangani bukan berarti mendukung pelaku kejahatan. Itu berarti menyadari bahwa senjata yang tajam,  jika belum memiliki pengaman yang kuat,  bisa melukai siapa saja, termasuk mereka yang tidak bersalah. Dan itu adalah tanggung jawab besar yang harus dipertimbangkan sebelum disahkan.

MENGAPA HANYA 13 JENIS TINDAK PIDANA DAN MENGAPA TPPU TIDAK TERMASUK?

Ini adalah pertanyaan yang paling mendasar dan paling mengganjal. Karena justru TPPU, Tindak Pidana Pencucian Uang,  adalah “pintu belakang” yang paling sering digunakan oleh para koruptor dan pelaku kejahatan berat untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Koruptor tidak menyimpan uang korupsi di bawah bantal,  mereka mencucinya, memindahkannya, menyamarkannya melalui TPPU. Maka jika TPPU tidak masuk dalam daftar, berarti pintu utama penyembunyian aset tetap terbuka lebar.

13 Jenis Tindak Pidana yang Tercantum

Berdasarkan naskah RUU yang beredar, 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset antara lain: korupsi, pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perdagangan narkotika, perdagangan orang, perbudakan, penipuan terhadap konsumen, tindak pidana di bidang perpajakan, serta beberapa lainnya. Semua ini memang kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Namun yang paling mencolok hilang adalah TPPU.

Mengapa TPPU Tidak Masuk?  Dua Kemungkinan yang Harus Dipertanyakan

Kemungkinan pertama: alasan teknis yang belum memuaskan.

Ada yang berpendapat bahwa TPPU sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun justru di sinilah letak kelemahannya: UU TPPU yang berlaku saat ini memerlukan putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu sebelum aset dapat dirampas. Sedangkan keunggulan utama RUU Perampasan Aset adalah konsep non-conviction based asset forfeiture;  perampasan aset tanpa harus menunggu pelaku dipidana. Jika TPPU dikeluarkan, maka penyembunyian uang hasil kejahatan tetap tidak bisa dirampas selama pelaku belum dijatuhi pidana,  yang seringkali memakan waktu bertahun-tahun, dan dalam waktu itu aset sudah berpindah tangan.

Kemungkinan kedua: ada kepentingan yang dilindungi.

Pertanyaan yang muncul secara wajar di kalangan pengamat hukum adalah: apakah TPPU sengaja dikeluarkan karena justru merekalah yang paling banyak menggunakannya,  para pejabat tinggi, pengusaha besar, dan kelompok yang memiliki akses ke kekuasaan? Karena TPPU adalah cara utama menyembunyikan uang hasil kejahatan dalam jumlah besar. Jika RUU ini berlaku namun TPPU tetap aman, maka orang biasa yang melakukan penipuan kecil akan terkena,  tetapi mereka yang mencuci uang miliaran rupiah tetap terlindungi. Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab secara transparan oleh penyusun RUU.

RISIKO “SENJATA MAKAN TUAN”,  MENGAPA SEMAKIN NYATA DENGAN KETIDAKPASTIAN POLITIK?

Kekhawatiran ini semakin menguat ketika dilihat dalam kaitannya dengan ketidaksetujuan PDIP dan ketiadaan tanda tangan Puan Maharani. Hal ini berkaitan dengan prinsip utama dalam RUU ini: perampasan aset tidak harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Artinya, aset bisa dirampas lebih dulu, sementara proses hukum terhadap orangnya masih berjalan,  atau bahkan belum dimulai.

Dasar Pemikiran Hukum: Prinsip Kesetaraan dan Perlindungan Hukum

Dalam sistem hukum Indonesia, setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang tetap. RUU ini memecah prinsip itu: aset bisa dianggap bersalah dan dirampas, padahal pemiliknya belum dinyatakan bersalah.

Jika tidak dijaga dengan ketat, beberapa risiko bisa terjadi:

– Disalahgunakan untuk menindas lawan politik. Ketika partai terbesar saja ragu, ini menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan untuk kepentingan politik bukanlah hal yang mustahil. Pejabat yang berkuasa bisa memerintahkan penyitaan aset orang yang tidak disukai dengan alasan dugaan kejahatan yang belum dibuktikan.

– Beban pembuktian bergeser ke pihak yang dituduh. Bukan negara yang harus membuktikan bahwa aset itu hasil kejahatan,  melainkan pemilik aset yang harus membuktikan bahwa hartanya halal. Ini sangat berat, karena membuktikan asal-usul harta kadangkala membutuhkan dokumen bertahun-tahun lalu.

– Aset yang sudah dirampas sulit dikembalikan. Sekali aset disita dan dijual atau dialihkan, maka meskipun nantinya pemilik terbukti tidak bersalah,  pengembaliannya sangat sulit dan berbelit-belit.

Inilah yang dimaksud dengan “senjata makan tuan”: alat yang dibuat untuk menangkap penjahat, bisa saja berbalik arah dan menindas orang yang tidak bersalah,  terutama ketika mekanisme pengawasan dan keseimbangan politiknya belum jelas, sebagaimana ditunjukkan oleh ketidaksetujuan PDIP dan ketiadaan tanda tangan Ketua DPR sendiri.

Bagaimana Mencegahnya?  Syarat Mutlak yang Harus Ada

Agar RUU ini tidak menjadi senjata yang berbahaya, minimal harus ada perlindungan berikut sebelum disahkan:

– Pengawasan independen sebelum penyitaan,  tidak boleh hanya satu pihak yang memutuskan

– Kesempatan membuktikan kehalalan harta sebelum aset dialihkan

– Pengembalian utuh dan ganti rugi jika terbukti tidak bersalah

– Tidak berlaku surut,  aset yang diperoleh sebelum UU ini berlaku tidak boleh dirampas

– Pembahasan tuntas dan menyeluruh di DPR,  bukan di bawah tekanan atau kesepakatan sebagian pihak saja

MENGADOPSI DARI LUAR NEGERI: BAIK ATAU BURUK TANPA PERLINDUNGANNYA?

Beberapa ahli hukum menyatakan bahwa RUU ini mengadopsi sistem hukum dari negara lain. Hal ini perlu dilihat secara berimbang,  bukan berarti salah, tapi juga bukan berarti pasti cocok.

Sistem Mana yang Diadopsi?

Konsep perampasan aset tanpa putusan pidana ini memang sudah diterapkan di beberapa negara;  antara lain di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Di negara-negara tersebut, sistem ini terbukti efektif untuk melumpuhkan kejahatan terorganisir, narkotika, dan korupsi besar. Namun ada satu hal yang sering dilupakan: di negara-negara itu ada perlindungan hukum yang sangat kuat dan pengadilan yang benar-benar mandiri.

Pertanyaan Kritis: Apakah Lingkungan Hukum dan Politik Indonesia Sudah Siap?

Ini adalah pertanyaan yang paling mendasar,  dan semakin relevan melihat ketidaksetujuan di kalangan parlemen sendiri: kita mengadopsi alatnya, tapi apakah kita juga mengadopsi perlindungannya?

– Di negara asal, pengadilan benar-benar bebas dari campur tangan kekuasaan. Di Indonesia, apakah sudah demikian?

– Di negara asal, ada pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum. Di Indonesia, apakah mekanisme pengawasannya sudah kuat?

– Di negara asal, perdebatan politik dan keseimbangan kekuasaan berjalan sehat,  oposisi memiliki peran yang setara. Di Indonesia, ketidaksetujuan partai terbesar sendiri menunjukkan bahwa kesepakatan belum menyeluruh.

– Di negara asal, ganti rugi bagi yang tidak bersalah dijamin dan mudah diperoleh. Di Indonesia, bagaimana pengaturannya?

Mengadopsi hukum dari luar tidak salah. Yang salah adalah mengambil bagian yang memudahkan penegakan,  tapi meninggalkan bagian yang melindungi warga negara. Itu ibarat mengambil pedang tapi tidak membawa tameng. Dan di tengah ketidakpastian politik seperti saat ini, tameng itu justru sangat dibutuhkan.

KESIMPULAN:

RUU YANG PERLU, TAPI HARUS DISEMPURNAKAN SEBELUM DISAHKAN

RUU Perampasan Aset memiliki tujuan yang sangat mulia: mengembalikan uang negara yang dicuri oleh para koruptor. Namun niat mulia tidak cukup,  harus diiringi dengan rumusan yang adil, lengkap, dan tidak bisa disalahgunakan. Fakta bahwa PDIP dan Puan Maharani tidak menandatangani surat komitmen bukan penghalang,  itu adalah peringatan penting bahwa RUU ini belum cukup matang dan masih menyisakan persoalan mendasar.

Tiga hal yang paling mendesak untuk diperbaiki sebelum disahkan: pertama, TPPU harus dimasukkan,  karena tanpa itu, kita hanya memotong rantai kejahatan di permukaan, tapi membiarkan akarnya tetap tumbuh. Kedua, perlindungan terhadap warga negara harus diperkuat agar tidak menjadi senjata makan tuan,  dan ketidaksetujuan PDIP menunjukkan bahwa risiko ini nyata. Ketiga, jika mengadopsi dari luar, ambillah secara utuh,  termasuk perlindungan hak-hak warga negara yang ada di sana, bukan hanya kewenangan negara untuk merampas.

Rakyat mendukung pemberantasan korupsi. Tapi rakyat juga berhak dilindungi dari kemungkinan alat itu berbalik menindas mereka sendiri. Keadilan harus dua arah: negara berhak mengambil kembali harta yang dicuri,  tapi warga negara juga berhak mempertahankan harta yang halal. Dan keduanya harus sama kuatnya.

Surat komitmen tanpa tanda tangan Ketua DPR adalah sinyal bahwa perjalanan belum selesai. Masih ada waktu untuk menyempurnakan. Masih ada kesempatan untuk menjadikan RUU ini benar-benar adil,  bagi negara, bagi rakyat, dan bagi seluruh bangsa.