DEMAK  – Javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar maraton Rapat Paripurna ke-22, 23, dan 24 Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (28/7/2026). Rangkaian rapat paripurna tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait tata kelola keuangan dan regulasi daerah.

Salah satu agenda utama yang disepakati adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025. Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan dewan dan eksekutif untuk selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah guna menjalani proses evaluasi resmi.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, serta dihadiri Bupati Demak, Eisti’anah, Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pimpinan perangkat daerah, dan anggota DPRD Demak.

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menegaskan bahwa seluruh rangkaian paripurna ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD yang dijalankan sesuai mekanisme perundang-undangan.

“Persetujuan yang dicapai bukan sekadar pemenuhan prosedur administrasi, melainkan cerminan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Demak,” ujar Zayinul.

Ia menjelaskan, persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 telah melalui proses pembahasan bertahap, mulai dari penyampaian nota pengantar bupati, pembahasan di Badan Anggaran dan komisi-komisi, hingga rapat konsultasi bersama pimpinan dewan serta fraksi-fraksi.

Pengesahan Regulasi Penanganan Banjir Rob

Selain persetujuan pertanggungjawaban anggaran, pada Paripurna ke-23 DPRD dan Pemkab Demak juga merampungkan penetapan empat Raperda prioritas yang dinilai krusial bagi pembangunan daerah.

Keempat regulasi strategis tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); Raperda Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob; Raperda Pelindungan dan Pengembangan Produk Lokal serta Produk Unggulan Daerah; serta Raperda Penanganan Konflik Sosial.

Bupati Demak, Eisti’anah, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara jajaran eksekutif dan legislatif. Menurutnya, penetapan regulasi ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Kolaborasi yang harmonis antara jajaran Pemkab dan DPRD menjadi fondasi penting dalam melahirkan kebijakan yang efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Demak,” kata Eisti’anah.

Rangkaian sidang maraton ditutup dengan Paripurna ke-24 yang beragenda penyerahan dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2026 dari Pemkab Demak kepada DPRD. Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan utama kedua belah pihak dalam pembahasan penyesuaian anggaran pembangunan daerah mendatang. @wang