Demak – Javanewsonline.co.id | DPRD Kabupaten Demak menindaklanjuti pengaduan sejumlah calon perangkat Desa Werdoyo dan Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, terkait dugaan ketidaksesuaian materi dan jawaban dalam seleksi perangkat desa yang digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada 13 Juni 2026.

Aduan tersebut disampaikan para peserta melalui audiensi dengan Komisi A DPRD Demak, Kamis (2/7/2026), sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan yang sebelumnya telah mereka kirimkan pada 17 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, para peserta meminta DPRD mengkaji kembali proses seleksi yang dinilai menimbulkan sejumlah persoalan.

Perwakilan peserta menyampaikan keberatan terhadap materi ujian, khususnya muatan lokal yang dianggap kurang proporsional. Selain itu, mereka juga mempertanyakan beberapa jawaban dalam soal ujian yang dinilai tidak sesuai sehingga berpotensi memengaruhi hasil seleksi.

Para peserta berharap apabila dari hasil kajian ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan seleksi, pemerintah dapat mengevaluasi proses tersebut, termasuk membuka kemungkinan pelaksanaan ujian ulang.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Mijen, Sugeng Prasetyo, menegaskan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Panitia, kata dia, bekerja sama dengan UMY melalui nota kesepahaman, sementara penyusunan soal hingga pelaksanaan ujian sepenuhnya menjadi kewenangan pihak universitas.

Sugeng menjelaskan materi muatan lokal hanya sekitar 10 persen dari keseluruhan soal yang diujikan. Karena seluruh penyusunan soal dilakukan oleh pihak universitas, panitia mengaku tidak mengetahui isi maupun bentuk soal yang digunakan dalam ujian.

Ia juga membantah adanya tudingan bahwa peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Menurutnya, seluruh peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi hingga selesai.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Demak, Muadhom, mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada UMY mengenai materi dan jawaban soal yang dipersoalkan peserta. DPRD juga berencana mengevaluasi mekanisme seleksi perangkat desa bersama pemerintah daerah agar pelaksanaannya ke depan semakin transparan, akuntabel, dan mampu meminimalkan munculnya polemik di tengah masyarakat. (Awang)