Serang – Javanewsonline.co.id | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten tengah menyoroti karut-marut tata kelola sektor ketenagalistrikan di wilayahnya. Lembaga ini mendeteksi maraknya operasional pembangkit listrik mandiri ilegal hingga meluasnya salah kaprah administrasi di kalangan pelaku industri manufaktur skala besar.

Sebagai salah satu hub industri terbesar di bagian barat Pulau Jawa, wilayah Tangerang Raya dan Kabupaten Serang selama ini menuntut pasokan energi masif. Namun, pertumbuhan investasi ini ternyata tidak dibarengi dengan kepatuhan regulasi. Banyak korporasi kedapatan nekat mengoperasikan infrastruktur kelistrikan tanpa mempedulikan aspek legalitas dan keselamatan kerja.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas ESDM Banten, Ii Mahfudin, mengungkapkan dari hasil pemetaan faktual di lapangan, banyak badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (captive power) yang beroperasi tanpa izin resmi. Tak hanya itu, mayoritas instalasi tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) serta mempekerjakan tenaga teknik tanpa sertifikat kompetensi.

“Kondisi ini jika dibiarkan berpotensi memicu risiko kecelakaan kerja, kegagalan sistem instalasi, hingga kerugian hukum bagi pelaku usaha. Kami hadir untuk mengembalikan tata kelola energi ini ke jalur yang semestinya,” kata Ii Mahfudin.

Sengkarut Sertifikat ‘Tembakan’ dan Dualisme Aturan

Salah satu temuan krusial di lapangan adalah fenomena salah kaprah dokumen administrasi yang akut. Banyak Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (BUJPTL) di Banten yang kedapatan menggunakan dokumen keliru. Mereka memakai Sertifikat Usaha Jasa Konstruksi (SUJK) umum, alih-alih memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) yang sah sesuai spesialisasi kelistrikan.

Pola jalan pintas ini juga merembet ke level pekerja. Banyak tenaga teknik industri di Banten masih mengandalkan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA/SKT) konstruksi bangunan sipil biasa. Padahal, regulasi mewajibkan mereka memegang Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK). Kondisi ini diperparah oleh adanya dualisme pemahaman aturan keselamatan kerja antara sektor ESDM dan sektor Ketenagakerjaan di internal manajemen pabrik.

Untuk mengurai benang kusut tersebut, Dinas ESDM Banten kini mulai memaksakan penerapan prinsip ketat A2R kepada para pelaku industri:

  • Andal: Instalasi wajib berkinerja optimal dan bebas dari risiko gagal sistem (system blackout).
  • Aman: Lingkungan kerja harus terproteksi total dari risiko fatalitas dan bahaya sengatan listrik.
  • Ramah Lingkungan: Emisi gas buang dari pembangkit mandiri (captive power) dipatok ketat di bawah ambang batas baku mutu lingkungan.

Gencar Sidak dan Target Kepatuhan 2026

Penertiban ini bukan tanpa dasar. Pemprov Banten menggunakan instrumen hukum berlapis, mulai dari UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU Pemerintahan Daerah, hingga UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur perizinan berbasis risiko. Melalui aturan turunan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2026, Dinas ESDM memasang target kepatuhan standar kelayakan industri kelistrikan di Banten harus menyentuh angka 83,42 persen.

Guna mengejar target tersebut, sepanjang Januari hingga November 2026, Dinas ESDM menerapkan strategi intervensi ganda. Selain menggelar sosialisasi teknis yang mengumpulkan 60 perwakilan manajemen perusahaan, tim teknis mulai menggencarkan skema door-to-door.

Sebanyak enam badan usaha skala besar di zona merah Tangerang Raya dan Kabupaten Serang yang terindikasi melakukan pelanggaran berat kini masuk radar pengawasan intensif. Petugas lapangan diterjunkan langsung untuk melakukan verifikasi fisik instalasi, memeriksa sertifikasi personel, serta menelisik tata kelola pelaporan konsumsi energi mereka.

Langkah represif-edukatif ini diharapkan mampu memangkas praktik culas industri yang mengabaikan keselamatan pekerja demi memotong biaya operasional. (Adv)