Pelalawan — Javanewsonline.co.id | Manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan resmi menyampaikan hak jawab terkait aksi demonstrasi masyarakat yang menyoroti isu dugaan tunggakan listrik perusahaan. Langkah ini diambil sebagai bentuk klarifikasi guna meluruskan informasi agar tidak memicu opini liar di ruang publik.
Direktur Utama Perumda Tuah Sekata, dr. Denny Gunawan, menyatakan bahwa manajemen sangat menghormati hak setiap warga negara maupun organisasi kemasyarakatan dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Kendati demikian, ia mengingatkan agar isu yang diangkat tetap berpijak pada fakta hukum dan data yang valid.
Mekanisme Bisnis dan Kehati-hatian Publik
Menurut Denny, persoalan hubungan kerja sama usaha serta kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga merupakan bagian dari dinamika bisnis. Segala bentuk penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme hukum dan poin-poin perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak.
“Setiap persoalan bisnis memiliki ruang penyelesaian yang diatur melalui mekanisme hukum dan kesepakatan yang berlaku. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam menyimpulkan suatu permasalahan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi,” ujar Denny dalam keterangan persnya, Jumat (19/6/2026).
Denny menggarisbawahi bahwa keberadaan kewajiban atau utang usaha dalam dunia korporasi adalah hal yang lumrah. Kondisi tersebut tidak serta-merta dapat diinterpretasikan sebagai bentuk penyimpangan keuangan, penggelapan, ataupun tindak pidana korupsi tanpa adanya hasil audit dari lembaga yang berwenang.
Komitmen pada Good Corporate Governance
Menjawab tudingan mengenai penyalahgunaan dana masyarakat, manajemen menilai tuduhan tersebut masih sebatas asumsi sepihak. Hingga saat ini, belum ada hasil audit resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum pada pos anggaran tersebut.
Perumda Tuah Sekata menegaskan bahwa perseroan selalu bersikap kooperatif dan terbuka terhadap pengawasan. Baik yang dilakukan oleh auditor internal, auditor eksternal, pemerintah daerah selaku pemilik modal, hingga aparat penegak hukum.
“Opini yang berkembang tanpa didukung data dan fakta yang valid berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta dapat merugikan berbagai pihak,” tambahnya.
Melalui klarifikasi ini, manajemen Perumda Tuah Sekata mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengacu pada hasil pemeriksaan resmi. Perusahaan berkomitmen penuh untuk tetap menjalankan roda bisnis berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) demi pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan. (Joe)

