Gowa (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Pengurusan dan pelayanan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Gowa sangat memuaskan. Dibawah pengawasan Kepala Seksi Pengujian Dinas Perhubungan Gowa, Darwis S.Sos, pengurusan semakin mudah dan pelayanan juga semakin cepat.
Pelayanan prima, tegas dan disiplin, menjadi prioritas bagi pemilik Kendaraan Bermotor yang dilayani tanpa pilih kasih, tentunya dengan Protokol Kesehatan (Prokes) dimasa pandemi covid 19.
Konsumen merasa bersyukur dan berbangga juga terlayani dengan baik, meskipun Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan RI, sebagai pengganti Buku Uji yang istilahnya Smart Card (Kartu Pintar) berjalan lancar, tertib dan aman, tapi dalam tenggang waktu (interval) 6 bulan.
Pelayanan maksimal terhadap konsumen yang diprediksi mencapai 70-80 kendaraan bermotor setiap harinya yang di Uji Berkala di daerah Gowa dan seputarnya, tutur Darwis, yang dikenal energik dan komunikatif, kendaraan yang akan di Uji harus dibawa serta.
Sementara, biaya yang dipungut berdasarkan Perbup Gowa No 32 Tahun 2021, tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan roda 4, yakni 1. Mobil Truk Rp 85.000, 2. Mobil Pick-Up Rp 65.000, 3. Mobil Box/Tangki/Temp Rp 85.000, 4. Mobil Bus Rp. 65.000, 5. Mobil Penumpang Rp 60.000, 6. Roda Tiga Rp 50.000 dan ketujuh Mobil Dinas Rp 40.000. (Syarifuddin)

