Sambas — Javanesonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo, didampingi Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar, serta jajaran pimpinan lainnya, yakni Wakil Ketua II Sehan A Rahman dan Wakil Ketua III Ferdinan Syolihin.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, Sekretaris Daerah Fery Madagaskar, serta jajaran Forkopimda dan anggota DPRD lainnya.
Lerry Kurniawan Figo menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sambas atas penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai DPRD Sambas, kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bupati yang telah menyampaikan LKPJ TA 2025. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lerry.
Ia menjelaskan, penyampaian LKPJ tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 sebagai perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, penyampaian LKPJ oleh kepala daerah kepada DPRD dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan disampaikannya laporan tersebut pada Maret 2026, maka dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Lerry menambahkan, setelah penyampaian LKPJ, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan melalui pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus).
“Selanjutnya menjadi tugas DPRD untuk melakukan pembahasan, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah, realisasi pembangunan, serta capaian target output dan pendapatan daerah,” katanya.
Ia menegaskan, hasil pembahasan pansus nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi DPRD yang akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran ke depan.
“Rekomendasi tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan,” ujarnya. (us)

