Pandeglang – Javanewsonline.co.id | Jelang akhir jabatan, Kades Curugbarang gunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 untuk membangun jalan poros desa, yang merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Parahnya, berdasarkan hasil pantauan wartawan Javanewsonline.co.id di lapangan, pembangunan jalan rabat beton dilokasi tersebut tanpa ada papan inform asi.
Salah satu Tokoh masyarakat setempat mengatakan, seharusnya plang nama proyek sudah harus dipasang sejak awal dimulainya kegiatan, karena pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasannya. “Kalau tidak ada papan nama proyek pekerjaan, sama saja dengan proyek siluman,” tegasnya.
Al Mukarodi selaku Kades Kecamatan Cipeucang saat di konfirmasi, pada Rabu (9/6) mengatakan, mengenai pembangunan jalan poros desa, ia mengaku tidak berani untuk membangun drenase atau TPT.
“Kalau saya mau membangun dengan anggaran (DD), saya selalu kordinasi dengan pihak inspektorat, agar tidak menyalahi aturan, karena badan jalan poros desa itu dalam pembangunan nya adalah wewenang pihak Kabupaten Pandeglang.
Di tempat yang sama, Kades Desa Curugbarang Melita Sari menjelaskan dengan singkat, bahwa diduga ia telah membangun jalan poros desa dengan anggaran Dana Desa (DD).
Menurut Warga yang tidak mau disebutkan namanya, Kades Curug Barang Melita Sari diduga telah melakukan pelanggaran aturan amanat undang-undang dan peraturan Bupati Pandeglang, juga telah melang gar Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2018, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Jika ini dibiarkan terus, maka semua proyek akan berpotensi merugikan keuangan negara, karena tidak ada transparansi dalam pelaksanaan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran Dana Desa (DD) .Ditambah lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah kecamatan,” ungkapnya.
Ia meminta kepada Pemkab Pandeglang, agar segera memanggil Kades Curug Barang Melita Sari yang diduga sudah melakukan pelanggaran, terkait pembangunan jalan poros desa yang didanai dari anggaran Dana Desa (DD).
“Padahal jalan poros desa tidak boleh dibangun oleh desa, apalagi menggunakan anggaran dana desa. karena jalan tersebut adalah wewenang kabupaten dalam pembangunannya. Warga juga mengatakan, bahwa Kades Curug Barang suda h tidak transparan dan telah melanggar undang-undang KIP. “Dengan adanya dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) pada proyek jalan poros desa, karena tidak adanya transparasi dengan nilai anggaran yang digunakan oleh Kades Curugbarang,” ungkapnya. (tb)

