Karimun – Javanesonline.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap tersangka berinisial RS melalui mekanisme keadilan restoratif. Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilakukan di Aula Kantor Kejari Karimun, Rabu (24/12/2025).

RS sebelumnya disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SKP2 tersebut diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Karimun, Jumieko Andra, S.H., M.H., didampingi Jaksa Fasilitator Oklandy Badaruddin Alwi, S.H.

Penghentian penuntutan ini berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor B-3579/L.10.12/Enz.2/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

Pertama, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan residivis kasus narkotika. Kedua, tersangka merupakan pecandu narkotika yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Ketiga, tersangka tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Keempat, terdapat surat jaminan dari keluarga atau wali tersangka yang menyatakan kesediaan mendukung tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

Kejari Karimun menyatakan bahwa penghentian penuntutan ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, juncto Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Usai penyerahan SKP2, tersangka RS langsung dibawa ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian rehabilitasi, tersangka juga diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa kegiatan bersih-bersih di Masjid Agung Karimun sekaligus menjadi marbot selama satu bulan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan pemulihan bagi penyalahguna narkotika, sekaligus mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba secara berkeadilan. (HN)