KARIMUN – Javanewsonline.co.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun menuntut pidana mati terhadap lima warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Senin (22/1/2025).

Kelima terdakwa masing-masing bernama Sat Paing alias Taa May, Muhammad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, serta Khaing Lin alias Lin Lin bin U Tan Lwin.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain tuntutan pidana badan, JPU juga menyampaikan status barang bukti yang disita dalam perkara tersebut. Sejumlah barang dirampas untuk negara, antara lain satu unit kapal pukat ikan bernama Aungtoetoe 99, dua unit GPS, tiga unit radio komunikasi, satu unit telepon satelit, perangkat Starlink, perangkat ORBCOMM, serta antena penguat sinyal.

Sementara itu, lima unit telepon seluler milik para terdakwa dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan dua kartu identitas milik saksi Aung Kyaw Oo dikembalikan kepada yang bersangkutan.

JPU menegaskan tidak terdapat hal yang meringankan bagi para terdakwa. Sebaliknya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika internasional, serta dampak luas yang dapat merusak generasi muda.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menyatakan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa.

“Narkotika adalah extraordinary crime yang membahayakan masa depan bangsa. Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan akuntabel untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (6/1/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya. (Hn)