Karimun – Javanewsonline.co.id | Merasa dirugikan oleh pemberitaan media online dan elektronik yang viral, seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial AIT menggelar konferensi pers guna memberikan klarifikasi. AIT menilai pemberitaan yang beredar sejak Sabtu (20/12/2025) tersebut mengandung unsur fitnah dan mencemarkan nama baik dirinya serta keluarga.

Konferensi pers digelar di kediaman AIT di Kabupaten Karimun pada Sabtu malam. Acara tersebut dihadiri keluarga besar AIT, termasuk pihak istri, serta kuasa hukumnya, Jufri Hardika.

Dalam keterangannya, AIT yang merupakan pengurus Badan Advokasi dan Penyelamat Aset Negara (BAPAN) RI Kabupaten Karimun menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal secara pribadi sosok berinisial NK yang disebut sebagai korban dalam pemberitaan. Menurut dia, NK pertama kali menemuinya pada 4 November 2025 atas saran salah satu koleganya.

AIT menjelaskan, pada pertemuan tersebut NK meminta bantuan pendampingan hukum dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) senilai Rp6,6 miliar.

“BAPAN RI adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang advokasi dan investigasi serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. NK meminta pendampingan agar pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penggunaan anggaran di KPU tidak lepas dari konsekuensi hukum,” kata AIT.

Ia menambahkan, pada 5 November 2025 dirinya bersama NK sempat berangkat ke Batam untuk menemui kolega, sebelum kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta dalam rangka kepentingan pendampingan hukum terhadap NK.

AIT mengaku terus berupaya mendampingi NK setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Karimun. Namun, ia terkejut ketika muncul pemberitaan yang menuding dirinya melakukan penipuan, pemerasan, pelecehan, serta provokasi di media sosial.

“Ini adalah fitnah yang sangat keji. Bersama lima orang kuasa hukum, saya akan melaporkan balik pihak-pihak yang menuduh tanpa dasar dan melakukan konferensi pers yang merugikan nama baik saya,” tegas AIT.

AIT juga menyatakan hingga kini belum pernah menerima pemberitahuan dari Polres Karimun untuk dilakukan klarifikasi ataupun konfrontasi dengan pihak pelapor maupun NK. Oleh karena itu, ia menilai tudingan yang disampaikan melalui konferensi pers dan pemberitaan media tidak berdasar.

Sementara itu, kuasa hukum AIT, Jufri Hardika, menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum. Ia menyebut pihak-pihak yang menuding kliennya melakukan tindak pidana harus mampu membuktikan tuduhan tersebut secara hukum.

“Jika tuduhan penipuan, pemerasan, provokasi, dan pelecehan itu tidak terbukti, kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik pihak-pihak yang menyebarkan fitnah tersebut,” ujar Jufri Hardika.

Ia menegaskan langkah hukum tersebut dilakukan untuk melindungi harkat, martabat, serta hak hukum klien dan keluarganya. (Hn)