Karimun – Javanewsonline.co.id | Kekhawatiran akan terputus dan tenggelamnya pulau terluar membuat warga Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, meminta aparat penegak hukum segera menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal di Pulau Rukau Kecil.

Seorang warga berinisial A mengungkapkan keresahannya setelah melihat kondisi pulau yang semakin tergerus. Menurutnya, pengambilan pasir dilakukan secara manual oleh sejumlah individu, lalu dimasukkan ke dalam karung untuk dijual ke Pulau Burung, Pulau Guntung, dan Pulau Sambu menggunakan kapal pompong. “Bapak lihatlah, Pulau Rukau sudah hampir putus,” ujar A saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Ia juga mengaku kebingungan harus melapor ke mana terkait aktivitas tambang ilegal tersebut, yang dinilai makin mengancam keberadaan pulau sebagai salah satu wilayah terluar di Kabupaten Karimun. “Penambangan pasir liar ini, ke mana kita bisa laporkan, Pak?” tulis A melalui pesan WhatsApp.

Aktivitas penambangan tanpa izin atau PETI merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba. Pasal 158 mengatur hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelakunya. Ketentuan ini dapat diperberat bila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2009 maupun UU Cipta Kerja.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum Pulau Rukau Kecil benar-benar hilang akibat pengerukan pasir yang terus berlangsung tanpa kendali. (Hn)