SERANG – Javanewsonline.co.id | Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk menampung aspirasi buruh terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2026. Hal itu disampaikan usai menghadiri audiensi bersama Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang di Kawasan Modern Cikande, Jumat (21/11/2025) sore. Pertemuan ini diinisiasi oleh Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

“Terima kasih kepada Pak Kapolres dan para perwakilan aliansi pekerja yang telah hadir. Kami menerima setiap aspirasi yang disampaikan, termasuk usulan kenaikan upah minimum sekitar 12 persen,” ujar Ratu Zakiyah.
Meski demikian, Ratu Zakiyah mengingatkan bahwa penetapan upah minimum masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah dari pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Serang, kata dia, akan melakukan pembahasan awal melalui rapat prapleno sebelum keputusan final ditetapkan.
“Selanjutnya, kami akan membahas ini sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Mekanismenya tetap harus mengikuti aturan,” ujarnya.
Bupati juga mengimbau serikat pekerja untuk menjaga stabilitas daerah. Menurutnya, dialog dan komunikasi harus terus diutamakan demi menjaga kondisi yang kondusif di Kabupaten Serang. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi terbaik bagi buruh sekaligus memastikan dunia usaha tetap berjalan sehat.
“Pengusaha harus bisa bertahan, dan buruh harus mendapatkan kesejahteraan yang layak. Insya Allah kita cari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Ratu Zakiyah.
Terkait rencana aksi unjuk rasa, Ratu Zakiyah berharap agar komunikasi dapat dioptimalkan sehingga aspirasi tidak selalu harus disampaikan melalui demonstrasi. “Aksi itu hak buruh, tetapi tetap harus menjunjung tinggi ketertiban. Jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan kita semua,” ujarnya.
Ketua ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menjelaskan bahwa usulan kenaikan upah sebesar 12 persen tersebut berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan secara mandiri di lima pasar di Kabupaten Serang. Survei dilakukan sendiri karena Dewan Pengupahan disebut belum kembali melakukan kajian serupa.
“Kami melakukan survei independen dan memformulasikan sesuai ketentuan undang-undang,” kata Asep.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Serang turut didampingi Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, Asda I Syamsuddin, Kepala Bakesbangpol Haryadi, Sekretaris Disnakertrans Rd Faisal, Kabid Wasnas Bakesbangpol Sodikon, serta Kapolsek Cikande AKP Tatang (Jar)

