Karawang – Javanewsonline.co.id | Sejumlah warga bantaran sungai Kali Kalapa Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang, didampingi kuasa hukumnya mendatangi Desa Wadas, untuk menyerahkan surat penolakan penggusuran bangunan normalisasi Sungai Kalikalapa secara tertulis kepada Kades Wadas H Jujun Junaedi. Sebab, warga merasa tidak ada sosialisasi apapun terkait penggusuran bangunan dibantaran sungai Kalikalapa, Senin (24/5/2021).

Sebelumnya, warga mendengar dari pemerintah desa, ada upaya untuk mengatasi banjir, tetapi setelah upaya itu berhasil, tiba-tiba warga mendapat surat pemberitahuan dari pihak PJT yang pertama, dengan isi poin ke 3 tertulis, bangunan yang didirikan di bantaran sungai Kalikalapa adalah penyebab banjir yang selama ini terjadi.

“Faktanya kami sudah 20 tahun mendirikan bangunan disini, kalau memang bangunan yang kami dirikan menjadi penyebab banjir, harusnya dari 20 tahun yang lalu itu sudah banjir,” ucap salah satu warga.

Warga berharap, normalisasi tidak harus disertai pembongkaran ataupun penggusuran, kalau untuk solusi penataan ulang, selama sepaham warga akan mengikuti. Namun, apabila terjadi pembongkaran atau penggusuran, maka warga akan melawan dan bertahan untuk memperjuangkan hidup. “Karna itu hak kami, seperti hak untuk hidup, makan dan berusaha, serta memiliki tempat tinggal,” jelasnya.

Sementara, ditempat yang sama, Hendro Supriatna SH MH selaku kuasa hukum dari warga menegaskan, kami akan mengirimkan surat kepada bupati, wakil bupati, dinas-dinas terkait, salah satunya adalah PJT yang mengirimkan surat teguran, dimana surat tegurannya itu diduga illegal. “Rencananya, hari Kamis kami akan audensi kekantor bupati untuk membicarakan permasalahan yang dialami klien kami,” terangnya.

Hendro mengemukakan, apabila rumah warga atau kliennya dibongkar, ia tidak akan segan-segan untuk melaporkannya ke Kepolisian dan akan melakukan gugatan kepada PJT dan dinas-dinas terkait yang ikut serta dalam masalah ini,” ungkapnya.

H Jujun Junaedi menambahkan, karena ini normalisasi, akan dikembalikan dari awal, yaitu tanah PJT itu dulu luasnya 12 meter dan kiri kanannya 8 meter, kira-kira semuanya seluas 32 meter. “Saya ajukan normalisasi, karena akhir-akhir ini terjadi banjir disekitaran Sungai Kalikalapa, ketika hujan kali tidak dapat menampung, sehingga meluap kemana-mana,” ucap Jujun.

Jujun berharap, agar masyarakat bisa saling mengerti, ini bukan kepentingan Pemerintah desa, tetapi ini adalah kepentingan masyarakat banyak. “Semoga proyek normalisasi Sungai Kalikalapa cepat teratasi demi kepentingan bersama,” pungkasnya. (Zaenal)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.