Lubuklinggau – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kota Lubuklinggau menegaskan pengangkatan tenaga ahli di lingkungan staf ahli Sekretariat Daerah (Setda) dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekretaris Daerah (Sekda) Lubuklinggau, H. Trisko Defriansyah, menyatakan langkah tersebut tidak keluar dari koridor hukum maupun kebutuhan keilmuan.

“Pengangkatan tenaga ahli disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan berdasarkan keahlian masing-masing bidang,” ujar Trisko di Lubuklinggau, Senin, 15 September 2025.

Menurut dia, keberadaan tenaga ahli diperlukan untuk memperkuat fungsi staf ahli Wali Kota dalam merumuskan kebijakan strategis. Regulasi yang menjadi dasar hukum, lanjut Trisko, antara lain Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, khususnya Pasal 13. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kedudukan, tugas, fungsi, serta tata kerja staf ahli Wali Kota.

“Pemerintah kota berpedoman pada aturan. Regulasi itulah yang menjadi payung hukum bagi setiap langkah yang diambil,” kata Trisko.

Penegasan Sekda ini sekaligus menepis anggapan bahwa penempatan tenaga ahli berpotensi menyalahi aturan atau sarat kepentingan politik. Menurut dia, mekanisme pengangkatan sudah melewati prosedur administrasi serta mempertimbangkan kebutuhan keilmuan di bidang masing-masing.

Dengan dasar hukum yang jelas, kata Trisko, Pemkot Lubuklinggau memastikan pengangkatan tenaga ahli tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga relevan untuk mendukung penyusunan kebijakan daerah yang lebih berbasis data dan kajian akademis. (AE)