Karimun – Javanewsonline.o.id | Kapal layar motor (KLM) Berkatrahim 01 yang berlayar dari Batam menuju Karimun, Kepulauan Riau, diamankan aparat Bea dan Cukai setelah diduga mengangkut muatan melebihi manifes. Kapal tersebut ditangkap pada Sabtu, 13 September 2025, di perairan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.
Seorang sumber yang mengetahui peristiwa itu menyebut, kapal berkapasitas sekitar 200 ton tersebut membawa beras dan gula pasir. Pihak kapal berdalih muatan itu untuk mendukung program pemerintah pusat, Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karimun. Namun, menurut sumber yang enggan disebut namanya itu, terdapat lebih dari 100 ton beras dan gula yang tidak tercatat dalam dokumen manifes.
“Alasannya membawa beras untuk program MBG, tapi sebagian besar barang, diduga milik pengusaha lokal berinisial As, tidak ada dokumen. Karena itu kapal disegel Bea dan Cukai,” ujar sumber itu saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia juga menyebut adanya upaya negosiasi agar kapal bisa lepas dari segel aparat. “Saya dengar, sedang berunding dengan pihak yang berkuasa di Karimun supaya muatan bisa dilepas,” katanya.
Hingga kini, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau maupun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum mendapat tanggapan.
Dalam aturan kepabeanan, membawa muatan yang tidak tercatat di manifes merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, setiap pengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain ancaman pidana, pelanggaran ini juga bisa dikenai sanksi administrasi, mulai dari denda hingga penyitaan barang. Otoritas pelabuhan seperti Bea Cukai dan Syahbandar berwenang melakukan tindakan pengamanan.
Manifes sendiri merupakan daftar barang niaga yang wajib disampaikan oleh kapal, pesawat, maupun kendaraan darat ketika memasuki kawasan pabean. Tujuannya memastikan semua barang yang masuk tercatat dan diperiksa sesuai peraturan.
Kasus KLM Berkatrahim 01 kini menunggu kejelasan dari otoritas terkait. Publik Karimun menanti apakah aparat benar-benar akan menindak tegas pelanggaran ini atau justru menyisakan ruang kompromi di balik alasan mendukung program nasional MBG. (Hn)

