Eksekusi lahan bekas Pasar Tala Tala di Takalar berujung pilu, diwarnai kekerasan dan dugaan pelanggaran hukum oleh Pj Bupati. Warga dan pedagang kehilangan tempat hidup, hak asasi terancam.

Takalar – Javanewsonline.co.id | Kamis, 10 Juli 2025, Proses eksekusi lahan bekas Pasar Tala Tala di Takalar, Sulawesi Selatan, pada pagi buta kemarin berubah menjadi adegan pilu.

Drama penggusuran itu menorehkan luka mendalam bagi warga dan pedagang yang bertahun-tahun menggantungkan hidup di sana. Alih-alih penegakan hukum yang sesuai prosedur, eksekusi justru diwarnai insiden kekerasan dan dugaan pelanggaran hukum serius yang melibatkan Penjabat (Pj) Bupati Takalar.

Sejak subuh, ketegangan menyelimuti area eks Pasar Tala Tala. Aparat keamanan dan petugas berwenang dikerahkan dalam jumlah besar, menghadapi barisan warga yang berupaya mempertahankan tanah dan bangunan mereka.

Bentrokan fisik tak terhindarkan. Teriakan histeris, tangis pilu, dan suara reruntuhan bangunan bersahutan, menciptakan pemandangan kacau balau yang memilukan. Beberapa warga diamankan dan diringkus aparat kepolisian, tak pelak mengalami kekerasan. Bangunan yang dibongkar menyisakan puing dan kepedihan yang mendalam.

Peristiwa ini bukan sekadar eksekusi lahan, melainkan cerminan rapuhnya posisi rakyat kecil di hadapan kekuatan besar, meninggalkan pertanyaan besar tentang keadilan, hak asasi manusia, dan solusi kemanusiaan dalam setiap kebijakan pembangunan.

Pusaran Hukum Ahli Waris dan Dugaan Maladministrasi

Dalam pusaran kompleksitas hukum, salah satu ahli waris lahan, Jahadang Bin Madjdju, sempat terjerat dalam situasi pelik. “Sebagai seorang ahli waris, ia dihadapkan pada ancaman hukum yang membuatnya seolah tak berdaya memperjuangkan hak-haknya,” ungkap seorang kerabat yang enggan disebutkan namanya.

Beban stigma, bahkan potensi jerat pidana tanpa dasar kuat, kerap mengikuti kasus-kasus waris, membuat posisi Jahadang sangat sulit. Dekriminalisasi menjadi krusial agar ia dapat menata kembali kehidupannya dan mengklaim hak tanpa bayang-bayang ketakutan implikasi pidana yang tak semestinya.

Ironisnya, di tengah drama ini, beredar bukti resmi permohonan eksekusi dari Pemerintah Kabupaten Takalar kepada Pengadilan Negeri Takalar yang menimbulkan tanda tanya besar.

Surat bernomor 700/1525/SETDA, yang ditandatangani oleh Dr Setiawan Aswad, Mdev Plg, selaku Pj Bupati Takalar, disebut-sebut tak mencantumkan lokasi pasti objek sengketa. Dokumen ini juga diduga tidak disertai surat penetapan batas dan dokumen valid terkait objek eksekusi.

Pj Bupati Diduga Langgar UU Administrasi Pemerintahan

Tindakan Pj Bupati Setiawan Aswad ini menimbulkan dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang ASN.

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 dengan jelas melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Dugaan pelanggaran hukum oleh Pj Bupati Takalar semakin menguat berdasarkan:

  • Pasal 17 Ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014: “Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang.”
  • Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014: “Penyalahgunaan wewenang meliputi: melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.”

Publik mempertanyakan mandat Pj Bupati dalam mengajukan permohonan eksekusi, mengingat statusnya sebagai pejabat sementara yang seharusnya tidak memiliki kewenangan penuh seperti bupati terpilih.

“Permohonan eksekusi Pj Bupati Takalar ini tanpa mandat dari bupati yang terpilih sah,” tegas seorang aktivis hukum lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Perlindungan Hukum bagi Ahli Waris dan Tanah Adat

Pembina YLBH SWI Anwar Nurdin, SH, MH, C.L.A., C.P.M berpendapat bahwa peristiwa ini juga menyoroti hak-hak ahli waris dan perlindungan terhadap tanah adat. Jika tanah adat diserobot oleh Pemerintah daerah (Pemda), ahli waris sebagai pemilik hak atas tanah adat memiliki beberapa langkah hukum dan non-hukum yang dapat ditempuh:

  1. Inventarisasi dan Pengumpulan Bukti Kepemilikan: Mengumpulkan dokumen atau bukti adat seperti surat keterangan kepala adat, bukti penguasaan fisik, hingga kesaksian sejarah penguasaan.

  1. Pendekatan Non-Litigasi (Musyawarah): Mengupayakan mediasi atau musyawarah dengan pemda, melibatkan tokoh adat, Komnas HAM, atau organisasi masyarakat sipil sebagai pendamping.

  1. Laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman: Jika terjadi perampasan atau pengambilalihan secara sewenang-wenang, dapat dilaporkan ke Komnas HAM atau Ombudsman RI karena termasuk potensi pelanggaran HAM dan maladministrasi.

  1. Gugatan ke Pengadilan: Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, atau gugatan sengketa tanah adat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika menyangkut keputusan administrasi dari Pemda.

  1. Permohonan Pengakuan Tanah Ulayat: Mengajukan permohonan ke Pemda agar tanah tersebut diakui sebagai tanah ulayat masyarakat adat, diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, dan Permendagri No. 52 Tahun 2014.

Menurutnya, pemda tidak memiliki hak langsung atas tanah adat kecuali sudah ada pelepasan hak oleh masyarakat adat secara sah dan telah ada ganti rugi atau kesepakatan. Jika tidak, tindakan pemda dapat dikategorikan sebagai perampasan atau penyerobotan tanah.

Dasar hukum perlindungan tanah adat kuat, mencakup UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, Permendagri No. 52 Tahun 2014, dan Pasal 1365 KUHPerdata.

Kasus di Takalar ini menjadi cermin urgensi penegakan hukum yang berpihak pada keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya di tengah gelombang pembangunan yang kerap mengancam keberadaan warga kecil. Akankah ada pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran wewenang ini? (red)