Takalar – Javanewsonline.co.id | Di pesisir selatan Kabupaten Takalar, tepatnya di Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, sebidang tanah bekas Pasar Tala-tala kini menjadi medan pertempuran.
Bukan pertempuran fisik dengan senjata, melainkan pergulatan batin dan hukum yang menguras tenaga para ahli waris lahan eks Pasar Tala-tala. Mereka dipaksa memilih antara dua jalan yang sama-sama berat: berjuang mati-matian mempertahankan hak warisan leluhur, atau pasrah menghadapi kekuatan negara yang seolah tak terbendung.
“Lebih baik mati berkalang tanah daripada hidup menanggung malu,” demikian keyakinan yang membakar semangat mereka.
Senin, 8 Juli 2025, suasana di sekitar lokasi sengketa masih diselimuti ketegangan. Bagi para ahli waris, lahan bekas pasar itu bukan sekadar sebidang tanah kosong. Ia adalah simbol warisan, identitas, dan sejarah keluarga yang telah dipegang teguh secara turun-temurun.
Perjuangan mereka adalah upaya menjaga keadilan dan hak asasi, di tengah ancaman penggusuran atau pengambilalihan yang dinilai tidak sesuai dengan klaim historis dan bukti kepemilikan mereka. Pilihan ini menempatkan mereka dalam posisi yang sangat rentan. Setiap keputusan akan menentukan tidak hanya nasib kepemilikan tanah, tetapi juga masa depan dan martabat keluarga di hadapan sistem hukum dan tekanan sosial yang masif.
Keadilan yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah?
Keluhan tentang “keadilan hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah” bukanlah hal baru. Ini adalah suara klasik dari rakyat kecil yang merasa rentan di hadapan kekuasaan. Kasus-kasus kecil yang melibatkan masyarakat biasa seringkali diproses dengan cepat dan tegas, bahkan kadang berujung pada hukuman yang dirasa tidak proporsional. Namun, ketika berhadapan dengan entitas besar seperti pemerintah, alur keadilan seringkali terasa berliku dan tak berpihak pada yang lemah.
Dalam sengketa lahan eks Pasar Tala-tala ini, Pemerintah Kabupaten Takalar justru bertindak sebagai penggugat. Sebuah ironi yang memicu pertanyaan besar di benak para ahli waris dan pengamat hukum. “Kesannya menghalalkan segala cara, seolah para pemangku kebijakan memaksakan kehendak demi suatu pencapaian, sebuah konspirasi untuk menindas rakyat kecil,” ujar salah satu perwakilan ahli waris dengan nada getir.
Konflik ini mencuat, menurut Jahadang Bin Madjdju, salah seorang ahli waris, setelah dirinya mengklaim bahwa tanah di atas bangunan Kantor Desa Bontoloe, Rumah Makan Binar, serta Bintang Bilyar, adalah bagian dari tanah warisan miliknya. Klaim ini diperkuat dengan bukti yang terdaftar dalam buku C, blok 004, dengan nomor kohir 544 C1 persil 194a D II, yang terletak pada lompok Cambayya di Dusun Tala-tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, sesuai dengan rincian yang ada.
Yang lebih menguatkan posisi ahli waris adalah pernyataan dari anggota DPRD Kabupaten Takalar. Mereka menyatakan bahwa tanah eks Pasar Tala-tala secara sah tidak terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar. Fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan krusial dalam menentukan legalitas klaim masing-masing pihak.
Intervensi dan Intimidasi
Situasi semakin memanas dengan dugaan intervensi dan intimidasi. Ahli waris merasa pemerintah sengaja membenturkan mereka dengan oknum aparat TNI-Polri.
“Mirisnya lagi, seolah-olah pemerintah sengaja untuk membenturkan kami dengan oknum aparat TNI-Polri, agar kami tidak berkutik dan mudah menjalankan proses eksekusi,” ungkap ahli waris tersebut.
Namun, tekad mereka bulat. “Akan tetapi kami tidak akan menyerah dan pasrah begitu saja, dan tetap kami bertekad akan melawan.”
Dugaan intervensi juga datang dari pihak lain. Mantan Kepala Desa Syamsuddin Dg. Lewa disebut mendatangi rumah ahli waris Dg. Rurung. Kunjungan itu, menurut ahli waris, kesannya “memancing keonaran”.
Syamsuddin Dg. Lewa disebut menyampaikan bahwa ia sendiri yang membuat sertifikat untuk kantor desa atas perintah mantan Bupati Ibrahim Rewa. Ia juga mengklaim telah membuatkan sertifikat Misikang Bin Sahaba dengan luas 484 meter persegi, di lokasi blok 004, persil 544, atas nama Jahadang Bin Madjdju.
Pernyataan ini, jika benar, semakin mengaburkan peta kepemilikan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana aset desa atau pemerintah bisa terdaftar atas nama pribadi atau entitas yang tidak jelas.
Perjuangan untuk Martabat
Di balik kerumitan data dan klaim hukum, ada suara-suara lirih yang menuntut keadilan. “Sekalipun kami selaku warga masyarakat kecil, namun paham dan tidak akan mampu untuk menang melawan pemerintah,” ujar ahli waris dengan nada realistis. “Namun kami punya hak untuk bertahan, mempertahankan hak yang sama sebagai warga negara.”
Perjuangan ahli waris di Tala-tala ini bukan sekadar tentang sebidang tanah. Ini adalah pertarungan untuk martabat, untuk hak atas kepemilikan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Ini adalah cerminan dari pergulatan masyarakat kecil yang berani berdiri tegak, meski dihadapkan pada raksasa birokrasi dan kekuasaan.
Kisah mereka adalah pengingat bahwa keadilan sejati haruslah berlaku bagi semua, tanpa memandang status sosial atau kekuatan. Tanah itu, bagi mereka, lebih berharga dari sekadar nilai ekonomi; ia adalah napas sejarah, warisan leluhur, dan harga diri yang tak ternilai.
Apakah “mati berkalang tanah” adalah satu-satunya jalan untuk mempertahankan martabat? Para ahli waris di Tala-tala berharap tidak. Mereka masih menggantungkan harapan pada sistem hukum yang berpihak pada kebenaran dan keadilan substantif, bukan hanya formalitas administratif.
Masa depan lahan eks Pasar Tala-tala akan menjadi ujian, apakah janji negara untuk melindungi hak-hak rakyat kecil masih relevan di tengah hiruk pikuk pembangunan dan kepentingan. (Sy Dan Ansar dg Rewa)

