Takalar– Javanewsonline.co.id | Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Unit Kebun Takalar menggelar aksi demonstrasi pada Senin (7/7/2025). Mereka menuntut kejelasan hukum atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Regional 8 yang diduga dikuasai oleh oknum masyarakat.
Aksi yang dipimpin oleh Ketua I SPBUN, Justri, sebagai koordinator lapangan, dan Ketua Umum SPBUN, Perdana Abdi, selaku jenderal lapangan, dimulai di Kantor Bupati Takalar.
Dalam orasinya, Justri menekankan peran PTPN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung program swasembada gula nasional sesuai Perpres No. 40 Tahun 2023. “Sejak berdirinya pada 1982/1983, PTPN telah menjadi agen pembangunan di Kabupaten Takalar. Banyak masyarakat yang bergantung hidup sebagai karyawan maupun pekerja harian di kebun tebu dan pabrik gula,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa gangguan yang terjadi belakangan ini, berupa okupasi lahan, menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. “Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan kembali aksi dengan massa lebih besar,” ancamnya.
Perdana Abdi menambahkan bahwa okupasi lahan oleh oknum masyarakat telah mengganggu aktivitas pekerja. “Lahan HGU milik negara ini dikelola PTPN sejak 1982. Tapi saat ini diganggu dan diserobot. Aktivitas kami di lapangan sering dihalangi. Ini melanggar hukum dan mengganggu ketertiban kerja,” tegasnya.
SPBUN Takalar menyampaikan lima tuntutan utama:
- Penegakan hukum terkait penyerobotan lahan sesuai Pasal 385 KUHP.
- Perlindungan hukum bagi pekerja sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
- Penangkapan provokator dan pelanggar hukum.
- Percepatan penyelesaian konflik lahan PTPN.
- Penegakan supremasi hukum di Kabupaten Takalar.
Aspirasi massa diterima oleh Asisten Pemerintahan Pemkab Takalar, H. Ikbal. “Saya ditugaskan langsung oleh Bupati untuk menerima aspirasi ini. Baik secara lisan maupun tertulis akan kami teruskan ke pimpinan,” jelasnya.
Wakil Bupati Takalar, H. Hengky Yasin, yang tengah rapat, juga menemui perwakilan demonstran dan menyatakan akan segera memanggil kepala desa dan lurah yang terkait konflik lahan tersebut.
Setelah dari Kantor Bupati, massa melanjutkan aksinya ke Kantor BPN dan Mapolres Takalar untuk audiensi. Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta SH, mengatakan bahwa laporan sedang berproses dan menunggu hasil dari BPN karena menyangkut permasalahan tanah.
Ia berjanji akan mendesak ketua tim untuk segera menjadwalkan turun ke lapangan guna mencegah potensi konflik antara masyarakat dan pihak pekerja PTPN. (Syarifuddin/ ansar dg rewa)

