Karimun – Javanewsonline.co.id | Sidang lanjutan perkara perdata sengketa lahan seluas 44,2 hektar antara PT Karya Sumber Perkasa (KSP) melawan 179 warga poros Karimun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (28/5/2025). Namun, sidang yang diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat berlangsung tanpa kehadiran kuasa hukum maupun saksi-saksi penggugat.

Sidang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun baru dibuka pada pukul 15.39 WIB akibat padatnya agenda pengadilan. “Kami Majelis Hakim mohon maaf atas keterlambatan sidang hari ini dikarenakan padatnya jadwal sidang,” ujar Ketua Majelis Hakim, Edi Sameaputty, SH, MH, saat membuka persidangan.
Majelis hakim tetap dipimpin oleh Edi Sameaputty didampingi dua hakim anggota, yakni Gracious K.P Peranginangin, SH dan Tri Rahmi Khairunnisa, SH. Namun, kuasa hukum PT KSP, Dadang S, SH dan Arif Bintoro, SH, bersama tiga orang saksi yang sedianya diperiksa, justru meninggalkan pengadilan tanpa alasan yang jelas sebelum sidang dimulai.
Sebaliknya, kuasa hukum tergugat yang terdiri dari Basar Noviardi Sitorus, SH, Ahmad Muhajir, SH, dan Estu Raharjo, SH, MH tetap hadir di ruang sidang bersama puluhan warga tergugat. Mereka mengaku telah menunggu sejak pukul 09.00 WIB.
Ketidakhadiran pihak penggugat memicu protes dari tim kuasa hukum tergugat. Mereka meminta majelis hakim untuk menggugurkan gugatan PT KSP karena dianggap tidak beritikad baik dan telah berulang kali mangkir dari sidang.
“Bukan hanya sekali mereka tidak menghadiri persidangan dengan alasan yang tidak logis. Termasuk hari ini, sejak pagi mereka hadir, tapi mengapa malah pergi saat persidangan dimulai? Harap Yang Mulia mempertimbangkan hal ini demi tegaknya marwah pengadilan,” kata Ahmad Muhajir, SH di hadapan majelis hakim.
Senada, Basar Noviardi Sitorus menilai tindakan pihak penggugat dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan karena tidak menaati perintah dan panggilan sidang. Ia mengutip Pasal 124 HIR yang mengatur tentang konsekuensi hukum terhadap penggugat yang tidak hadir tanpa alasan sah meskipun telah dipanggil secara patut.
“Izin Yang Mulia, kami mohon gugatan penggugat dinyatakan gugur sebagaimana diatur dalam Pasal 124 HIR,” ujarnya.
Sementara itu, Estu Raharjo menambahkan bahwa paling tidak, absennya pihak penggugat perlu dicatat oleh majelis hakim sebagai indikasi tidak adanya itikad baik dalam proses hukum.
Meski mendapat desakan dari para tergugat, majelis hakim memutuskan untuk memberi kesempatan terakhir kepada penggugat. Sidang akan dilanjutkan pada 16 Juni 2025 dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. (Hn)

