Sambas – Javanewsonline.co.id | Sabtu – 22 Maret 2025 Maraknya aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan. Material dari galian yang diduga ilegal ini bahkan dikabarkan digunakan dalam proyek-proyek negara.

Ketua Perkumpulan Tukang Konstruksi Indonesia (PPTKI) Kecamatan Paloh, Darwis, menyebut bahwa praktik ini bukan lagi menjadi rahasia umum. Salah satu proyek yang disorot adalah rehabilitasi Jembatan Liku di ruas jalan Tanah Hitam-Merebau 1 yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat. Proyek ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2024.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Menurut Darwis, proyek rehabilitasi tersebut disinyalir menggunakan material dari galian C ilegal. “Di daerah tersebut tidak ada galian C yang memiliki izin resmi, baik izin usaha, operasional, maupun izin lainnya,” ujarnya.

Darwis menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap usaha pertambangan harus memiliki izin resmi. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Pada Pasal 161 UU Minerba disebutkan bahwa setiap pihak yang menampung, membeli, mengangkut, atau mengolah bahan tambang dari galian ilegal dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. “Jika terbukti proyek negara menggunakan material ilegal, maka kontraktor, pihak Dinas PUPR Kalbar, konsultan supervisi, serta pihak-pihak terkait lainnya dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Darwis.

Indikasi Keterlibatan Oknum Media dan Lembaga Sosial Kontrol

Selain itu, Darwis juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum dari media dan lembaga sosial kontrol dalam mendukung praktik ilegal ini. “Banyak kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan rehabilitasi Jembatan Liku. Bahkan, diduga ada oknum media dan lembaga sosial kontrol yang turut berperan dalam melindungi praktik ini,” ungkapnya.

Upaya Konfirmasi Pihak Terkait

Tim media telah berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana pekerjaan rehabilitasi jembatan, namun hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan penjelasan. Konfirmasi melalui sambungan telepon ke nomor 0815-2277-XXXX juga tidak mendapatkan jawaban yang jelas.

Hal serupa terjadi ketika tim media mencoba menghubungi Kepala Dinas PUPR Kalimantan Barat pada Kamis, 20 Maret 2025, melalui nomor telepon 0815-5261-XXX. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas terkait.

Media akan terus mengumpulkan data serta melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mengungkap kebenaran di balik dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek rehabilitasi Jembatan Liku di Kecamatan Paloh. Sambas, 22 Maret 2025 – Maraknya aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan. Material dari galian yang diduga ilegal ini bahkan dikabarkan digunakan dalam proyek-proyek negara.

Ketua Perkumpulan Tukang Konstruksi Indonesia (PPTKI) Kecamatan Paloh, Darwis, menyebut bahwa praktik ini bukan lagi menjadi rahasia umum. Salah satu proyek yang disorot adalah rehabilitasi Jembatan Liku di ruas jalan Tanah Hitam-Merebau 1 yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat. Proyek ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2024.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Menurut Darwis, proyek rehabilitasi tersebut disinyalir menggunakan material dari galian C ilegal. “Di daerah tersebut tidak ada galian C yang memiliki izin resmi, baik izin usaha, operasional, maupun izin lainnya,” ujarnya.

Darwis menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap usaha pertambangan harus memiliki izin resmi. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Pada Pasal 161 UU Minerba disebutkan bahwa setiap pihak yang menampung, membeli, mengangkut, atau mengolah bahan tambang dari galian ilegal dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. “Jika terbukti proyek negara menggunakan material ilegal, maka kontraktor, pihak Dinas PUPR Kalbar, konsultan supervisi, serta pihak-pihak terkait lainnya dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Darwis.

Indikasi Keterlibatan Oknum Media dan Lembaga Sosial Kontrol

Selain itu, Darwis juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum dari media dan lembaga sosial kontrol dalam mendukung praktik ilegal ini. “Banyak kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan rehabilitasi Jembatan Liku. Bahkan, diduga ada oknum media dan lembaga sosial kontrol yang turut berperan dalam melindungi praktik ini,” ungkapnya.

Upaya Konfirmasi Pihak Terkait

Tim media telah berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana pekerjaan rehabilitasi jembatan, namun hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan penjelasan. Konfirmasi melalui sambungan telepon ke nomor 0815-2277-XXXX juga tidak mendapatkan jawaban yang jelas.

Hal serupa terjadi ketika tim media mencoba menghubungi Kepala Dinas PUPR Kalimantan Barat pada Kamis, 20 Maret 2025, melalui nomor telepon 0815-5261-XXX. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas terkait.

Media akan terus mengumpulkan data serta melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mengungkap kebenaran di balik dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek rehabilitasi Jembatan Liku di Kecamatan Paloh. (Us/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.