Serang, Javanewsonline.co.id – Penjabat Gubernur Banten, A Damenta, menerima audiensi puluhan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja di Pendopo Gubernur Banten pada Selasa (17/12/2024). Dalam pertemuan tersebut, Damenta juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten terkait Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2025.

Damenta mengungkapkan, besaran UMK untuk tahun 2025 yang ditetapkan sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota adalah sebesar 6,5 persen. “Itu sudah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang telah dipublikasikan oleh Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, dan sudah final,” ujar Damenta.

Penetapan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada 4 Desember 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Damenta juga menyampaikan apresiasinya terhadap aksi unjuk rasa ribuan buruh yang berlangsung dengan tertib dan lancar. Ia menilai bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. “Ini menunjukkan adanya mekanisme check and balance yang penting, untuk memastikan regulasi yang dibuat pemerintah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” terang Damenta.

Sebagai Pj Gubernur Banten yang baru dilantik, Damenta juga memanfaatkan pertemuan ini sebagai kesempatan untuk berkenalan lebih dekat dengan buruh. “Ini juga sebagai ajang silaturahmi di hari pertama saya masuk kerja, tidak masalah,” ujarnya dengan senyum.

Penetapan UMK 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Damenta pada tanggal 17 Desember 2024. Dalam SK tersebut, UMK untuk beberapa daerah di Provinsi Banten ditetapkan sebagai berikut:

  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640,32
  • Kabupaten Lebak: Rp3.172.384,39
  • Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
  • Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117,00
  • Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
  • Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
  • Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
  • Kota Serang: Rp4.418.261,13

Selain itu, Damenta juga menetapkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral untuk Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Cilegon untuk Tahun 2025. (Adpim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.