Karimun – Javanewsonline.co.id  |  Dalam rangka mendukung Program Asia Cita Presiden RI dan memperkuat pengawasan serta pelayanan Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, bersama dengan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan dari tahun 2022 hingga 2024. Kegiatan ini dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, bertempat di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, dengan tujuan untuk mengamankan barang yang dilarang peredarannya dan melindungi keuangan negara.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 4.044.957.725,00 (empat milyar empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah), dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2.199.658.160,- (dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah).

Pemusnahan ini melibatkan sejumlah barang hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, yang telah disetujui oleh Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.

Adapun rincian BMMN yang dimusnahkan oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, antara lain:

  1. Pelanggaran di bidang Kepabeanan: 45 unit telepon genggam, 12 unit laptop, 7 unit personal computer (PC), 33.000 kg jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, dan 363 karung tekstil serta produk tekstil (TPT).
  2. Pelanggaran di bidang Cukai: 995.005 batang hasil tembakau (HT) legal dan 62,63 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) legal.

Sementara itu, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap barang-barang pelanggaran cukai berupa:

  1. 2.181.760 batang hasil tembakau (HT) legal,
  2. 388.080 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk pejabat dari Pemerintah Kabupaten Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Polres Karimun, Kodim 0317 Tanjung Balai Karimun, TNI AL, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta berbagai instansi terkait lainnya, termasuk media.

Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang baik antara KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menindak pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menjaga stabilitas keuangan negara. Di masa depan, diharapkan kerja sama ini dapat terus berjalan dan semakin memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi. (M. Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.