Boyolali – Javanewsonline.co.id | Seorang kepala desa di Kecamatan Tamansari, Boyolali, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024. Saat ini, Bawaslu sedang mendalami laporan tersebut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya unsur pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, menyatakan, “Kepala desa ini dilaporkan karena diduga tidak netral dalam Pemilu.” Laporan tersebut diterima pada 10 Oktober 2024 dan saat ini sedang ditindaklanjuti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Widodo menjelaskan bahwa laporan telah diregistrasi dan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta saksi. “Hari ini kami melakukan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu,” tambahnya.
Kepala desa yang bersangkutan tertangkap kamera mengenakan kaus bergambar salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati saat menghadiri acara kampanye. Bukti yang disertakan pelapor memperkuat tuduhan ini, dan Bawaslu merujuk kepada Pasal 188 junto Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, yang berpotensi memenuhi unsur pidana.
Proses penanganan kasus ini masih berlangsung. Hasil klarifikasi akan dibahas lebih lanjut dalam rapat di Sentra Gakkumdu. “Ini masih dalam proses, hasilnya akan kami bawa ke plenokan di Gakkumdu,” jelas Widodo.
Jika unsur pidana terbukti, perkara ini akan dilanjutkan ke Polres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut. “Apabila unsur pidananya terpenuhi, kita akan bawa ke SPKT kepolisian. Jika tidak, kasus ini akan dikembalikan ke Bawaslu untuk penanganan pelanggaran netralitas lainnya,” tutup Widodo. (tarom)

