KOTA KEDIRI – Javanewsonline.co.id | Sejumlah elemen masyarakat dan anggota Aliansi Kediri Bersatu (AKB) mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kota Kediri dalam bentuk acara podcast yang berlangsung di halaman kantor Walikota Kediri pada Selasa, 22 Juli 2024. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kontrol sosial yang dilakukan oleh AKB.

Audiensi tersebut diterima oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kota Kediri, antara lain Feri Jatmiko selaku Asisten 1, Chevy Ning Suyuthi sebagai Kepala Bappeda, Yono Plt. Kadis PUPR, Wahyu Kusuma Kadis Perindag, Ade Triafianto Kabag Pemerintahan, Hindun Munawaroh Kakesbangpol, dan Samsul Bahri Kasatpol PP.
Usai acara, Koordinator AKB yang juga Ketua LSM Mata, Saroja Suprio, mengungkapkan kepada awak media bahwa terdapat tiga poin penting yang disampaikan kepada pemerintah. Salah satunya adalah permintaan dukungan dari LSM dan Aliansi Kediri Bersatu kepada seluruh warga Kota Kediri untuk mendukung upaya eksaminasi pada pembangunan Alun-Alun.
Suprio menegaskan bahwa salah satu bentuk upaya eksaminasi adalah menolak pembayaran proyek tersebut sebelum ada keputusan hukum dari Pengadilan Negeri Kediri. “Selain itu, pentingnya penunjukan tim hukum dari Pemerintah Kota Kediri yang bekerja dengan profesionalitas dalam mengambil kebijakan terkait hilangnya puluhan miliar rupiah dana APBD Kota Kediri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suprio menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus Alun-Alun dengan mengajukan petisi serta meminta pemerintah kota untuk melakukan perlawanan melalui gugatan. Mereka menyadari bahwa arbiter bukan lembaga yudikatif yang memiliki wewenang eksekusi atau penilaian terhadap proyek pembangunan.
Selain itu, Suprio juga menyoroti agar Pemerintah Kota Kediri berhati-hati dalam menggunakan program PRODAMAS dan JASMAS, serta mengusulkan agar program ini dihentikan selama proses pilkada. “Hal ini dikarenakan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan PRODAMAS di tingkat RT dan kelurahan yang sedang ditangani oleh Polda Jatim,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Feri Jatmiko, Asisten Pemerintah Kota Kediri, berkomitmen untuk mengawal proyek Alun-Alun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (JK)