Takalar – Pejabat (Pj) Bupati Takalar, Dr Setiawan Aswad, M Dev Plg, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Pelayanan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Pelaksana Layanan Pelanggan Makassar Selatan terkait Pungutan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan.

Penandatanganan ini dilakukan di Ruang Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Takalar pada Rabu, 20 Maret 2024, dengan dihadiri oleh Kepala Bapenda beserta jajaran dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Takalar.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Takalar mengucapkan terima kasih kepada PLN atas bantuan yang diberikan dalam hal pasokan listrik dan penanganan insiden seperti pohon tumbang. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat kontribusi dari PBJT cukup besar.
Diperkirakan kontribusi tersebut akan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan penduduk yang berdampak pada peningkatan penggunaan listrik.
“Peningkatan kualitas listrik harus diiringi dengan peningkatan pendapatan pajak pada sektor listrik, sejalan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Pj. Bupati.
Sementara itu, Gamal Rizal Kambey, Manajer PT. PLN Unit Induk Distribusi Sulsel, Sultra, dan Sulbar UP3 Makassar Selatan, menyatakan bahwa kerjasama ini akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan di Kabupaten Takalar.
Kegiatan ini juga diakhiri dengan penyerahan cenderamata dari Pemerintah Kabupaten Takalar kepada PT. PLN, serta sebaliknya dari PT. PLN kepada Pemerintah Kabupaten Takalar. (Mohammad Rusli/Humas Kominfo)

